HONDA

Narkoba Awal Kehancuran Anak Bangsa

Narkoba Awal Kehancuran Anak Bangsa

 

DI ERA generasi milenial sekarang, informasi sangat mudah didapat. Dimana saja dan kapan saja kita bisa mendapatkan apa yang kita butuhkan. Karena kemudahan inilah kita terkadang tidak bisa memilah mana informasi yang baik dan mana yang tidak pantas, dunia menjadi semakin tanpa batas.

Maka para generasi muda jangan sesekali berfikir untuk mengikuti trend dunia ini yang semakin buruk tanpa memfilternya sama sekali. Karena pemuda sebagai pelanjut generasi perjuangan harus selektif dan jangan sekali-kali ingin diolah oleh perkembangan teknologi. sebaliknya pemudalah harus mengolah teknologi untuk kemajuan bangsa.

Generasi muda merupakan elemen yang paling rentan, sekaligus paling mudah ditembus untuk merusak eksistensi dan masa depan bangsa, karena generasi mudalah yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan indonesia dimasa mendatang. Sementara itu, dikalangan institusi pendidikan di tingkatan level apapun, terlebih diperguruan tinggi. Kesiapan untuk menangkal dan memerangi penyalahgunaan narkoba, sejak awal harus didesain sedemikian rupa. Sehingga dapat mempersempit ruang-ruang yang bisa dipakai untuk meloloskan peredaran narkoba dilingkungan tersebut.

Pada tingkatan level Pelajar maupun Mahasiswa bahaya narkoba itu juga amat mengancam eksistensi, karena mereka para intelektual muda yang akan mengisi kepemimpinan bangsa dimasa depan. Realitanya banyak sekali korban dari para pemuda yang mati sia-sia akibat penyalahgunaan narkoba, hal ini merupakan indikasi betapa sudah kritisnya masalah tersebut.

Secara teoritis menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menjelaskan bahwa Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun, dari batasan teoritis diatas sangat mustahil apabila pemuda/generasi muda dapat mengembangkan potensi dan kapasitasnya tanpa adanya dukungan yang terarah dari orang tua dan keluarga.

Oleh sebab itu keluarga sebagai elemen yang paling dasar dalam pembentukan pola kepribadian pemuda sangat diharapkan dapat berfungsi sebagai media yang dapat memberikan perlindungan, pendidikan, dan sebagai media kontrol sosial bagi anak-anaknya. Hal ini diupayakan dapat berjalan sesuai dengan peran dan fungsi sosialnya masing-masing, sehingga proses tumbuh-kembang seorang pemuda dapat berjalan secara potensial dan mempunyai sebuah filterisasi dalam rangka menangkal hal-hal yang bersifat negatif seperti narkoba ini.

Saat ini Indonesia ditetapkan berada dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah sangat mengkhawatirkan dengan angka kematian pecandu 30 orang per hari, dan kerugian negara mencapai 84,7 trilyun rupiah. Saat ini tidak ada tempat yang aman dari peredaran narkoba, tidak hanya di perkotaan namun peredaran narkoba juga telah sampai ke pedesaan.

Melihat fenomena sekarang, pemuda yang kecanduan narkoba rata-rata terjerumus akibat rasa penasaran, rasa penasaran tersebut muncul karena kurangnya informasi yang mereka terima. Karena tidak pernah diberi tahu mengenai resiko konsumsi narkoba, maka mereka penasaran dan coba-coba. Dari kasus semacam ini seharusnya menjadi pelajaran untuk kita. Penyuluhan dan sosialisasi perlu digalakkan. Kita jangkau anak-anak muda di berbagai lapisan masyarakat, jangan sampai mereka terjerumus karena rasa penasaran akibat kurangnya informasi.

Merujuk dari hasil Survei Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menunjukkan bahwa 1,80 % (3.419.188 orang) penduduk indonesia berumur 15 – 64 tahun menggunakan narkoba dalam satu tahun terakhir. Sedangkan di Provinsi Bengkulu, jumlah masyarakat yang terpapar narkoba pada tahun 2019 sebesar 19.698 orang atau dengan angka prevalensi sebesar 1,30 %.

Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) yang menerangkan bahwa World Drugs Reports 2018 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menyebutkan sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 % dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun) pernah mengonsumsi narkoba.

Sementara di Indonesia, BNN selaku focal point di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mengantongi angka penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Sedangkan angka penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia ) mencapai angka 2,29 juta orang.

Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial, oleh sebab itu sangat dikhawatirkan apabila sebuah kegagalan dalam proses penanganan masalah narkoba ini akan berimbas pada hilangnya eksistensi dari sebuah generasi depan bangsa. Hal ini bukanlah sebuah wacana sosial, politik maupun akademik tetapi lebih dalam, menuntut kita sebagai anak bangsa untuk berfikir lebih aktif melihat fenomena yang semakin mengkhawatirkan ini.

Dalam proses berfikir ini diharapkan dapat melahirkan sebuah sistem dan formula efektif yang dapat diimplikasikan dalam tindakan penanganan narkoba dikalangan generasi muda ini. Ancaman hilangnya eksistensi bangsa ini adalah sebuah realita yang siap menghadang didepan mata, merujuk pada sebuah fenomena bahwa narkoba pun sudah menyentuh seluruh ruang kehidupan publik yang paling kecil, termasuk di Sekolah Dasar (SD).

Data dan fakta tersebut menunjukkan fenomena penyalahgunaan narkotika telah memakan korban yang cukup masif dan sistematis serta merusak semua sendi-sendi kehidupan masyarakat. tidak ada satupun wilayah di indonesia yang terbebas dari masalah narkoba, begitu pula di Provinsi Bengkulu yang akhir-akhir ini terdapat trend yang terus meningkat, sangat marak terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis tembakau gorila, ganja dan sabu yang mana pelakunya sebagian besar adalah kalangan pelajar dan mahasiswa.

Hal ini tentunya sangat membutuhkan perhatian dan penanganan khusus dari semua elemen masyarakat, sehingga kita semua nantinya diharapkan dapat melahirkan formula yang efektif dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan pendidikan.

Sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka sangat pentingnya informasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi seluruh elemen masyarakat.

Oleh karenanya, semua pihak harus peduli, bangkit, bergerak dan berdaya melakukan upaya P4GN dengan segala potensi yang dimilikinya. Untuk tujuan tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu selalu berupaya maksimal untuk melakukan Program Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan terus berusaha menciptakan lingkungan yang bersih dan terhindar dari masalah narkoba dengan cara-cara menyampaikan Informasi dan Edukasi P4GN terkait permasalahan narkotika khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.

Tanggal 26 juni tahun ini kita akan bersama-sama melewati sebuah momentum yang sangat penting yaitu Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dengan mengangkat sebuah tema Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di era Pandemi Covid 19 menuju Indonesia Bersih narkoba Bersinar. Dari tema diatas dapat dilihat bahwa kita secara bersama-sama harus membuat suatu langkah aktif, untuk selalu berusaha melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. Namun usaha ini diharapkan tidaklah hanya menjadi sebuah slogan dan wacana saja, tetapi lebih kepada sebuah eksistensi semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memeranginya.

Penegakkan Supremasi Hukum

Sebuah upaya untuk menyelamatkan anak negeri ini dari jurang kehancuran akibat kejahatan narkoba, adalah diperlukan sebuah “Good will”, good law dan Penegakan Hukum yang seberat-beratnya bagi jaringan penjahat narkoba ini. Harusnya kejahatan narkoba perlakuan hukumnya haruslah melebihi kejahatan terorisme, karena kejahatan narkoba efeknya bersifat jangka panjang dan bisa berakhir pada kehancuran generasi muda.

Kita harus belajar dari negara lain seperti malaysia dan singapura dalam hal penegakan supremasi hukum terhadap kejahatan narkoba, mereka tidak segan-segan untuk menghukum mati setiap pelaku jaringan penjahat narkoba, sehingga hal ini dapat menumbuhkan efek jera yang secara sistemik sudah terbangun. Di Malaysia dan Singapura pelaku kejahatan akan berfikir beratus-ratus kali, bahkan ribuan kali untuk dapat meneruskan kejahatannya, namun sangat ironis mengapa hal ini tidak dapat diimplementasikan di indonesia. Apa yang salah dengan hukum indonesia dan sistem-sistem peradilan yang ada?

Hal ini yang perlu difikirkan bersama dan dicarikan solusinya secara sistemik dan terarah. Sebuah usaha akan sia-sia tanpa adanya dukungan dari semua elemen anak bangsa ini, baik itu pada tingkatan Birokrasi maupun pada tingkatan sosial kemasyarakatan. Sangat dibutuhkan adanya sebuah good governance, good will maupun good law pada semua tataran institusi baik itu Pemerintah, Kepolisian maupun Lembaga Peradilan untuk menegakkan supremasi hukum di indonesia secara adil dan bertanggungjawab, tegas bagi jaringan-jaringan pelaku bisnis narkoba.

Bila penanganan masalah ini tidak dilakukan mulai sekarang dengan suatu model yang sistemik, terarah, dan terencana maka sangat dikhawatirkan bahwa bangsa indonesia yang besar ini akan mengalami “lost generation” generasi yang hilang akibat dari penyalahgunaan narkoba. (**)

#WarOnDrugs #stopnarkoba

**Penulis adalah Ariyanto, S.Sos yang merupakan penggiat sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: