HONDA

Gelar Pesta Pernikahan, Pensiunan ASN di Bengkulu Selatan Didenda Rp 300 Ribu

Gelar Pesta Pernikahan, Pensiunan ASN di Bengkulu Selatan Didenda Rp 300 Ribu

KOTA MANNA - Ancaman hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ternyata tidak main-main.

Seperti yang dialami pensiunan ASN, Elti Kusuma (59) warga Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. BACA JUGANelayan Tradisional Malabero Keluhkan Nihil Tangkapan Ikan

Ia terbukti bersalah melanggar prokes di masa pandemi Covid-19, dan disidang perdana di Pengadilan Negeri Manna  (16/6) lalu.

Elti terbukti bersalah lantaran melanggar Surat Edaran Bupati Bupati Bengkulu Selatan, 19 Mei lalu.

Ia nekat menggelar pesta pernikahan di saat pemerintah dan Satgas Covid-19 melarang kegiatan keramaian.

Namun tersangka tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya di rumahnya di Kelurahan Kayu Kunyit.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri, membenarkan pelanggar prokes atas nama Elti telah ditetapkan tersangka dan bersalah.

Kasat Reskrim menyebutkan, hasil sidang Elti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa ijin kepala kepolisian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengadakan pesta atau keramaian.

Selain itu, Elti dikenakan hukuman denda Sebesar Rp 300 ribu  dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga hari kurungan.

"Hasil sidang sudah dibacakan, Elti dinyatakan bersalah. Jadi aparat tidak main-main dalam menegakkan hukum bagi siapapun melanggar Prokes di masa pandemi Covid-19," ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, akibat tersangka menggelar pesta pernikahan beberapa waktu lalu, pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan juga memberikan sanksi pada dua pejabat yakni Camat Manna Turman dan Plt Lurah Kayu Kunyit Auliah Fujina. BACA JUGABuat Nasabah Eks BNI-S dan BRI-S di Seluma, Buruan Migrasikan Buku Tabungan

Keduanya dinonaktifkan langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi karena dinilai lalai membiarkan keramaian disaat surat edaran bupati masih berlaku. (tek) Simak video berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: