HONDA

Bupati Rejang Lebong Tegaskan ASN Dilarang Menambah Libur, Sidak Dilakukan pada Hari Pertama Masuk Kerja

 Bupati Rejang Lebong Tegaskan ASN Dilarang Menambah Libur, Sidak Dilakukan pada Hari Pertama Masuk Kerja

Bupati Rejang Lebong Muhamad Fikri Thobari SE M.AP saat menggelar open house di Rumah Dinas--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari SE, M.AP, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong dilarang menambah libur setelah pemerintah menetapkan masa libur Lebaran yang cukup panjang, hingga tanggal 7 April 2025.

ASN diharapkan kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025 tanpa alasan untuk memperpanjang waktu liburan mereka.

Bupati M. Fikri menjelaskan bahwa libur yang telah ditetapkan pemerintah sudah mencakup waktu yang cukup bagi ASN untuk melakukan perjalanan mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga. 

Ia menegaskan bahwa ASN seharusnya sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak kembali bekerja tepat pada waktunya.

BACA JUGA:Cara Mencegah Asam Lambung Saat Lebaran, Momen Kebersamaan Tetap Menyenangkan

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2025 di Rejang Lebong Lancar, Sistem Buka-Tutup Masih Berlaku di Taba Padang

"Liburan kali ini sudah cukup panjang, hingga tanggal 7 April, dan kami berharap pada tanggal 8 April 2025, seluruh ASN sudah kembali bekerja," kata Bupati M. Fikri.

Sebagai langkah pengawasan, Bupati M. Fikri mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, yaitu 8 April 2025. 

Sidak ini akan dilaksanakan oleh petugas dari Satpol-PP dan Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, yang akan memeriksa kehadiran ASN di seluruh dinas dan instansi pemerintah di wilayah tersebut.

Fikri menambahkan, bagi ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah liburan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ASN yang menambah libur. Hari pertama masuk kerja adalah momen penting untuk memulai kembali tugas sebagai pelayan masyarakat. Jadi, kami akan tegas memberikan sanksi kepada ASN yang mangkir," tegas Bupati M. Fikri.

BACA JUGA:Lonjakan Pengunjung di Bencoolen Mall, 60.000 Orang Padati Pusat Perbelanjaan Bengkulu di Hari Ketiga Lebaran

BACA JUGA:Pantai Bengkulu Ramai Pengunjung, BPBD Beri Peringatan Penting untuk Wisatawan

Sanksi yang diterapkan bisa berupa pemotongan tunjangan atau tindakan disipliner lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: