Musda III IPSPI dan Tantangan Praktik Pekerjaan Sosial di Provinsi Bengkulu
MUSYAWARAH Daerah (Musda) pada sebuah organisasi pada dasarnya merupakan hal biasa, namun Musda III IPSPI (Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia) yang digelar Rabu 23 Juni 2021 ini, terasa sangat istimewa bagi para pekerja sosial di Provinsi Bengkulu. Keistimewaan musyawarah yang akan dilaksanakan di Balai Rehabilitasi Sosial Pemulihan Disabilitas Mental (BRSPDM) Dharma Guna Kota Bengkulu ini ditandai:
Pertama, Musyawarah daerah bagi para pekerja sosial di Provinsi bengkulu ini terselenggara setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial yang menjadi payung hukum bagi praktek pekerjaan sosial di Indonesia, setelah melalui perjuangan bertahun-tahun untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara tentang keberadaan profesi pekerja sosial.
Kedua, Musayawarah ini juga didahului dengan penetapan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Ijin Praktik Pekerja Sosial, yang menjelaskan bagaimana prosedur atau mekanisme pekerja sosial yang akan melakukan praktik mandiri.
Ketiga, Musyawarah para pekerja sosial ini juga didahului dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 25 Februari 2021, yang mempunyai visi dan misi membawa Bengkulu Maju Sejahtera Bengkulu Hebat Tahun 2021-2024.
Dengan berbagai keistimewaan tersebut, Musda III IPSPI ini diharapkan bukan hanya menjadi media untuk pekerja sosial di Provinsi Bengkulu memilih kepengurusan baru organisasi profesi, namun lebih strategis adalah mengkaji dan menyusun program kerja IPSPI tahun 2021-2024 untuk secara sinergis dengan visi misi pemerintah mewujudkan Bengkulu Maju Sejahtera Bengkulu Hebat.
Mengacu pada fokus praktek pekerjaan sosial yaitu untuk memperbaiki dan mengembangkan keberfungsian sosial klien (baik individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi dan masyarakat), maka diharapkan sinergitas kinerja pekerja sosial dengan visi misi pemerintahan Provinsi Bengkulu tersebut akan mendorong dan meningkatkan kapasitas warga Bengkulu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dalam memecahkan permasalahan kehidupannya, serta kapasitas dalam menampilkan peranan sesuai tuntutan sosial dan tuntutan nilai-nilai luhur yang ada pada masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu.
Sinergitas antara IPSPI Bengkulu dengan Pemerintah daerah, dengan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan organisasi sosial lainnya, serta lebih khusus sinergi dengan masyarakat Bengkulu setidaknya dibekali oleh telah tersertifikasinya sekitar 200 orang pekerja sosial yang bekerja pada setting perlindungan anak dan perempuan.
Kemudian, setting penanggulangan penyalahgunaan narkoba-HAIV AIDS, setting pendampingan orang dengan disabilitas, setting kesejahteraan keluarga, setting penanganan kemiskinan dan issue keberlanjutan lingkungan hidup, termasuk juga issue-issue tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Selain itu, perlu diingat juga bahwa di Kota Bengkulu terdapat lembaga pendidikan tinggi Universitas Bengkulu yang membuka jurusan sarjana stara satu (S1) kesejahteraan sosia, dan S2 Magister Kesejahteraan Sosial, bahkan sesuai amanat UU No 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, ada peluang untuk Universitas Bengkulu membuka pendidikan profesi pekerjaan sosial, terutama untuk wilayah/provinsi di pulau sumatera.
Meskipun demikian, berbagai upaya sinergitas dalam praktik pekerjaan sosial di Provinsi Bengkulu juga menghadapi berbagai tantangan yang perlu disikapi secara optimis, terkait:
1) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan komunikasi, yang sekarang, di masa pandemi Covid-19 terbukti menjadi penopang hampir diseluruh aspek kehidupan masyarakat. Masa pandemi kini ditandai dengan penggunaan internet dan dan jaringan online media kegiatan sehari-hari.
Seperti pembelajaran daring (online), bekerja online, bahkan pembelian kebutuhan hidup sehari-hari juga secara online. Hal ini menjadi tantangan bagi pekerja sosial untuk kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan sosial yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi.
2) Terdapat fenomena kekerasan dalam kehidupan masyarakat Bengkulu, sebagaimana kita ketahui data 5 tahun terakhir kita masih cukup tinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, disamping juga data potensi radikalisme yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Belum lagi data tentang kemiskinan, sebagaimana disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)pada 15 Februari 2021, yang mencatat jumlah penduduk miskin di Bengkulu meningkat sebanyak 7.993 orang. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Bengkulu pada September 2020 mencapai 305.997 orang atau 15,30%, naik sebesar 7.993 orang jika dibandingkan dengan kondisi September 2019 yang sebesar 298.004 orang atau 14,91%.
Situasi dan kondisi kemiskinan yang diikuti kesenjangan kesejahteraan, pada umumnya merupakan faktor yang dominan menyebabkan terjadinya masalah sosial pada masyarakat, baik berupa pengangguran, kriminalitas, keterlantaran, bahkan sikap dan perilaku kekerasan dalam hidup.
Tantangan ini perlu disikapi oleh pekerja sosial dan pemerintah, untuk secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan memutus mata rantai kekerasan tersebut, sehingga kedepan masyarakat Bengkulu, khususnya generasi muda Bengkulu mendapatkan lingkungan sosial yang kondusif untuk mengembangkan potensi dan kemampuannya masing-masing.
Oleh karena itu, Musda III IPSPI Bengkulu ini semoga bisa menjadi momentum bagi pekeja sosial khususnya, dan bagi pemerintahan serta masyarakat Provinsi Bengkulu untuk bergerak bersama membangun Bengkulu Maju Sejahtera, Bengkulu Hebat. Akhirnya Selamat bermusyawarah wahai pekerja sosial, Masyarakat Bengkulu memanggilmu. (**) **Penulis adalah Bayu Risdiyanto, MPSSp (Pekerja Sosial di DPD IPSPI Bengkulu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: