Pinjaman Online Legal Tak Tawarkan Dana via SMS
JAKARTA – Kinerja financial technology alias fintech moncer di tengah persebaran virus SARS-CoV-2. Per Mei lalu, industri fintech lending mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp 21,75 triliun. Namun, seiring pesatnya perkembangan pinjaman online (pinjol), banyak pula masalah yang muncul dalam masyarakat.
’’Baki debet pembiayaan tumbuh 69,1 persen YoY (year-on-year) dibandingkan outstanding pinjaman pada periode yang sama tahun lalu. Yaitu, Rp 12,86 triliun,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso akhir pekan lalu.
Belakangan, praktik pinjol ilegal kian marak. Metode yang digunakan untuk memikat konsumen alias korban juga beragam. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur pada tawaran pinjol.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa fintech lending legal jauh lebih sopan ketimbang yang ilegal. Fintech yang terdaftar dan berizin memang bisa mengakses data pribadi nasabah. Tapi, secara terbatas. Hanya tiga yang boleh diakses. Yakni, kamera, mikrofon, dan lokasi.
Akses tersebut hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, dan mitigasi risiko. Perusahaan fintech lending wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. ’’Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” tegas Sekar.
Dia mengimbau masyarakat tidak sembarangan menekan link yang mencurigakan. Juga, menghindari menekan menu yang memberikan izin akses data pribadi. Misalnya, kontak, galeri foto, atau video.
Sekar menekankan bahwa penawaran pinjaman yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp sudah pasti berasal dari pinjol ilegal. Sebab, sesuai aturan OJK, perusahaan pinjol yang legal tidak boleh menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi jika tidak diminta oleh konsumen. ’’Abaikan dan hapus segera!” tegasnya.
Sekar meminta masyarakat lebih jeli. Sempatkan memeriksa legalitas perusahaan pinjol dengan mengecek daftar fintech lending legal ke OJK. Tepatnya, lewat situs kontak157.ojk.go.id. Dia juga berpesan agar saat mengajukan pinjaman, konsumen tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menginformasikan bahwa pihaknya pun membuka aduan. Jika ada masalah dengan pinjol ilegal, masyarakat bisa melapor ke [email protected]. Selanjutnya, SWI memblokir pinjol ilegal itu.
Terkait laporan bahwa pinjol ilegal belakangan nekat mentransfer sejumlah uang tanpa permintaan, Tongam juga meminta masyarakat berhati-hati. Jika menerima transaksi gaib, dia mengimbau supaya dana itu disimpan. Tidak digunakan. Dengan demikian, saat ada pengusutan pasca laporan, dana tersebut bisa dikembalikan.
Soal penagihan tidak beretika, Tongam mengimbau konsumen segera memblokir semua nomor kontak yang digunakan oleh penagih untuk meneror. Langkah selanjutnya adalah memberitahukan kepada semua kontak tentang hal tersebut. ’’Jangan lupa, segera lapor ke polisi. Kemudian lampirkan surat pelaporan ke kontak penagih jika masih meneror,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiadi meminta masyarakat tidak sembarangan mengunggah data pribadi. Khususnya ke aplikasi pinjol.
Dia juga meminta masyarakat membiasakan diri membaca syarat dan ketentuan dari aplikasi pinjol. ’’Jangan main klik saja permintaan untuk mengakses data. Akhirnya data bisa diakses ke mana-mana. Mulai daftar kontak, kamera, gambar, hingga data lainnya,” tandas Teguh. (han/c7/hep)
Fintech yang Ilegal Biasanya
• Kerap menawari lewat SMS
• Fee mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman
• Suku bunga dan denda berkisar 1–4 persen per hari
• Jangka waktu pelunasan sangat singkat
• Selalu meminta akses untuk semua data di ponsel
• Penagihan tidak beretika, sering kali berupa teror, intimidasi, dan pelecehan
• Tidak memiliki layanan pengaduan
• Tidak punya identitas kantor yang jelas
Sumber: OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: