BANNER KPU
HONDA

Warga Meninggal Suspect Covid-19 di Bengkulu Utara Dimakamkan Sesuai Prokes, Menolak Bisa Dipidana

Warga Meninggal Suspect Covid-19 di Bengkulu Utara Dimakamkan Sesuai Prokes, Menolak Bisa Dipidana

 

ARGA MAKMUR – Mulai hari ini, tidak hanya jenazah yang positif Covid-19 yang akan dilakukan pemulasaran dan pemakaman sesuai protokol kesehatan. Namun warga yang suspect atau probable juga akan dilakukan pemulasaran sesuai prokes Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Satgas Covid-19 Bengkulu Utara (BU) yang terbit kemarin. Bahkan dalam instruksi yang juga ditandatangani Kapolres dan Dandim sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut memuat ancaman pidana sesuai dengan KUHP dan Undang-undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam instruksi tersebut, keluarga yang menolak pemulasaran sesuai prokes Covid-19 dan atau melakukan perlawanan bisa dijerat pidana dengan ancaman 16 bulan sesuai Pasal 212 atau ancaman 7 tahun penjara sesuai Pasal 214 KUHP. Jika tindakan perlawanan itu dilakukan lebih dari satu orang. Tak hanya itu, dalam huruf b Instruksi tersebut juga memuat ancaman dalam 1 tahun penjara sesuai UU 6/2018.

Kadis Kesehatan Samsul Maarif, SKM, M.Kes menuturkan Instruksi tersebut terbit untuk mencegah penularan. Ini menekankan pada pasien suspect yang dirawat di rumah sakit tetap akan dilakukan pemulasaran sesuai prokes meskipun hasil swab PCR belum terbit.

“Dikatakan suspect atau probable jika memang hasil swab antigen dinyatakan reaktif,” katanya.

Hal ini untuk menghindari jenazah dirawat layaknya biasanya namun nyatanya hasil swab PCR menyatakan positif terpapar Covid-19. Layaknya beberapa kejadian yang pernah terjadi di BU, hal ini membuat penularan yang meluas.

“Karena memang butuh waktu menunggu hasil swab PCR, jika sudah reaktif berdasarkan antigen semuanya harus dilakukan pemulasaran di rumah sakit meskipun hasil lab PCR sudah terbit,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat mengerti dengan kondisi pandemi Covid-19 yang memang tengah meningkat di BU saat ini. Sehingga Satgas mengambil langkah-langkah tegas dan lebih ketat lagi agar penularan dan penambahan kasus tidak makin meningkat.

“Saat ini peningkatan terus terjadi, kita berharap masyarakat paham tentang bahaya Covid-19 dan mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” imbuh Samsul. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: