Tersangka Korupsi Dana KONI Provinsi Bengkulu Belum Bertambah
BENGKULU – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan lebih lanjut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu. Dimana kasus yang merugikan keuangan negara Rp 11,1 miliar ini, sampai saat ini tersangkanya belum bertambah. Dimana tersangkanya baru satu orang yakni Mufron Imran selaku Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu.
Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu dalam P-19, memberikan petunjuk kepada penyidk Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Dimana JPU Kejati meyakini dalam perkara korupsi dana hibah KONI ini tidak hanya Mufron saja.
“Untuk sementara ini masih Mufran saja. Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru yang kuat akan ada tersangka lainnya,” tegas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK.
Dolifar menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna memintai keterangan dengan memanggil sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang dipanggil itu mulai dari saksi yang telah dipanggil sebelumnya maupun saksi yang baru. Seperti pemanggilan terhadap TPAD Provinsi Bengkulu mulai dari Sekda Provinsi Bengkulu, Inspektorat Provinsi Bengkulu, BPKAD Provinsi Bengkulu, Banggar DPRD Provinsi Bengkulu dan lainnya. Juga kembali memanggil saksi lainnya dari KONI dan juga cabang olahraga (cabor) dalam perhelatan Porwil saat itu.
“Proses pengusutannya sampai kini terus bejalan, seperti pemanggilan saksi, ikuti saja dulu ya,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga tengah mengupayakan agar proses melengkapi BP tersangka Mufran Imron itu bisa cepat selesai. Penyidik melengkapi BP sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti saat P.19 beberapa waktu lalu. Penyidik menargetkan pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan dalam waktu dekat agar tersangka bisa segera disidangkan.
“Untuk BP masih proses dilengkapi sesuai petunjuk, kita usahakan cepat selesai,” sampai Dolifar. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: