BANNER KPU
HONDA

Pemkab Seluma Butuh Rp 1 Miliar Gugat Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan

Pemkab Seluma Butuh Rp 1 Miliar Gugat Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan

 

SELUMA - Rencana Pemkab Seluma melayangkan gugatan tapal batas (tabat) dengan Bengkulu Selatan atas keluarnya Permendagri Nomor 9 tahun 2020, masih menunggu pengesahan APBD Perubahan. Sebab, anggaran untuk melakukan gugatan baru dianggarkan pada APBD-P.

Disampaikan Kabag Tapem Setda Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi, ST,MT, berkas gugatan sudah selesai. Draf sudah berada di bidang hukum Setdakab Seluma. Saat ini tinggal menunggu anggaran untuk proses gugatan. ‘’Anggaran yang kita usulkan ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Rp 1 miliar. Kita juga sudah berkoordinasi bersama TAPD karena ini memang kebutuhan yang mendesak untuk kepentingan wilayah," jelasnya.

Gugatan tersebut, kata Dadang Kosasi salah satu jalan untuk mengembalikan sebagian wilayah tujuh desa yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan Undang-undang nomor 3 Tahun 2013 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Seluma.

"Karena mediasi sepertinya sudah tidak lagi menemukan solusi. Beberapa waktu lalu Gubernur menjanjikan siap menfasilitasi, sudah tak ada kabar hingga saat ini,’’ tukasnya.

Ditambahkannya, gugatan wajib dilakukan karena Bupati juga telah menyampaikan segera melakukan gugatan karena banyak kepentingan yang harus diperjuangkan di wilayah tersebut. Jika tujuh desa benar-benar masuk ke wilayah Bengkulu Selatan secara otomatis ada pengurangan kursi di DPRD Seluma.

"Tentu DPRD juga harus ikut memperjuangkan usulan anggaran untuk melakukan gugatan karena mereka memiliki kepentingan yang real selain kepentingan daerah," jelasnya.

Anggaran Rp 1 miliar sebagai kebutuhan untuk akomodasi dalam melakukan gugatan, membayar pengacara dan biaya operasional. "Tentu kita akan memfasilitasi semua kebutuhan saksi, pengacara dan lainnya,’’ demikian Dadang Kosasi.(juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: