Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada 20 Juli 2021
RB ONLINE - Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha akan dilaksanakan pada 20 Juli mendatang. Penetapan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H. BACA JUGA: Sapi Kurban Presiden Jokowi di Bengkulu Jenis Limosin dengan Berat 700 Kilogram
“Secara umum sidang isbat berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” ungkap Yaqut dalam keterangannya, Minggu (11/7).
“Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dengan begitu Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” sambung dia.
Dalam kesempatan tersebut Yaqut juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah. “Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.
Pertama adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.
“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Yaqut.
Sidang isbat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: