Sambil Terisak, Nia Minta Maaf
PASANGAN Nia Ramadhani alias Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie menyedot perhatian publik sejak Rabu (7/7). Itu setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan keduanya atas kepemilikan sabu-sabu (SS). Kemarin (10/7), untuk kali pertama, keduanya muncul di hadapan media. BACA JUGA: Keterangan Polisi: Saat Ditangkap, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dalam Pengaruh Sabu
”Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa apa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji,” ucap Nia dalam press conference yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Sambil memegang selembar kertas putih dengan tangan kirinya, perempuan 31 tahun itu terbata-bata mengungkapkan pernyataan resminya.
Sebagaimana disampaikan Lalu Mara Satriawangsa, jubir Keluarga Bakrie, pada Jumat malam (9/7), Nia pun minta maaf kepada keluarga besar. Kemarin, secara langsung, dia minta maaf juga kepada sahabat, teman-teman, dan orang-orang yang telah menaruh kepercayaan kepadanya.
Dalam paparan lisan selama sekitar empat menit itu, Nia beberapa kali terisak. Suaranya tercekat. Ardi yang berdiri di sebelah kanan sang istri berkali-kali merangkul dan mengelus lengan Nia.
”Saya berharap bisa dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,’’ ungkap Nia sambil menahan tangis. ”Terutama anak-anak saya,’’ lanjut ibu tiga anak tersebut. Di ujung pernyataannya, Nia yang menutupi kepalanya dengan bucket hat berjanji untuk kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
Kemarin, selain Nia dan Ardi, polisi menghadirkan sopir pribadi yang disebut-sebut sebagai pembeli sabu-sabu. Ketiganya memakai baju bertulisan tahanan pada bagian punggung.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Hariyadi menegaskan, dengan menghadirkan tiga tersangka dalam press conference, polisi meluruskan rumor yang menyebutkan adanya perlakuan istimewa kepada Nia, Ardi, dan sopir berinisial ZN. ”Saat rilis yang pertama itu tersangka sedang dibawa ke labkesda untuk pemeriksaan rambut dan darah,’’ tegasnya di hadapan wartawan kemarin.
Begitu diamankan pada Rabu lalu, Nia bersama Ardi dan ZN lantas ditetapkan tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa SS seberat 0,78 gram dan bong. Atas temuan itu, polisi menjerat ketiganya dengan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: