Sebulan Lagi Gerbong Mutasi Boleh Jalan, Siapkan Dana Lelang Jabatan
ARGA MAKMUR – Sesuai Undang-undang Pilkada, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ir. H Mian dan Arie Septia Adinata, SE, M.Ap baru boleh melakukan mutasi pejabat enam bulan setelah pelantikan.
Ini artinya 14 Agustus atau sebulan lagi Pemkab Bengkulu Utara sudah boleh melakukan mutasi dan rotasi pejabat. BACA JUGA: Lantik 132 Pejabat Secara Virtual, Gubernur Minta Setiap Pejabat Miliki Akun Medsos
Selain melakukan mutasi pejabat, saat ini ada tiga jabatan eselon II yakni Kepala Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Dukcapil yang kosong dan diisi pelaksana tugas. Ditambah lagi jabatan Asisten I yang September ini akan memasuki masa pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan, jika pelaksanaan mutasi maupun rotasi merupakan kewenangan bupati setelah nantinya sudah melewati masa enam bulan.
Termasuk pelaksanaan lelang jabatan. “Sampai saat ini belum kita bisa pastikan. Namun semua dokumen penilaian kinerja pegawai memang rutin kita lakukan,” terangnya.
Namun ia juga memastikan jika memang lelang jabatan akan dilakukan tahun ini. Selain memang adanya jabatan eselon II yang kosong, BK-PSDM juga memiliki anggaran yang memang sudah disiapkan untuk pelaksanaan lelang jabatan.
“Sampai saat ini belum ada tahapan lelang dan memang waktunya belum memasuki Agustus. Namun dananya sudah siap kita tinggal melaksanakan,” ujarnya.
Pelaksanaan lelang Eselon II tetap akan dilakukan dengan menggandeng institusi luar untuk melakukan assesment pada calon pejabat.
Belum bisa dipastikan apakah Pemkab Bengkulu Utara akan menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) seperti lelang jabatan yang selama ini dilakukan Pemkab Bengkulu Utara.
“Yang jelas akan ada Pansel. Pansel itu juga terdiri dari akademisi dan pejabat daerah. Hingga kita akan melakukan assesment,” terang Budi. (qia) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: