Formasi PPPK Guru Non PNS “Hilang”, Belum Ada Syarat Prokes
ARGA MAKMUR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Bengkulu Utara mulai banjir pertanyaan. Hal ini terkait dengan “hilangnya” beberapa formasi khusus PPPK guru non PNS dari form pendaftaran online.
Hal ini terjadi pada formasi yang terdapat lebih dari satu guru non PNS yang ada di sekolah bersangkutan. Sesuai PermenPAN-RB 28, untuk perekrutan PPPK guru non PNS yang di sekolahnya terdapat formasi yang sesuai kriteria pendidikan, maka guru non PNS tersebut wajib mendaftar di sekolah asal dan formasi tidak bisa diisi oleh peserta lain.
Permasalahan muncul ketika hanya ada 1 formasi di sekolah tersebut, sedangkan ada dua atau tiga guru non PNS dan memenuhi syarat yang sesuai. Yang terjadi, setelah ada satu pendaftar yang sesuai kuota, maka pendaftaran formasi tersebut ditutup dan dianggap sudah memenuhi kuota. Hal ini yang membuat BK-PSDM Bengkulu Utara banjir pertanyaan lantaran mereka tidak bisa mendaftar di tempat asal dan tidak bisa mendaftar di formasi lain lantaran juga ada guru sekolah setempat yang memenuhi syarat.
Kepala BK-PSDM Bengkulu Utara, Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd mengatakan ia sudah menyampaikan masalah tesebut ke Panselnas. Sebab sistem pendaftaran online langsung dikelola Panselnas. Sedangkan Panselda hanya melakukan perekapan jumlah pendaftar. “Ini hanya terjadi di formasi PPPK guru non PNS. Kita menunggu jawaban dari Kemendikbud Ristek,” katanya.
Hingga kemarin, sudah ada 972 pendaftar untuk PPPK guru non PNS. Sedangkan untuk PPPK umum formasi penyuluh pertanian hanya 34 peserta. Sementara sebanyak 564 peserta mendaftar untuk mengikuti tes CPNS.
Sementara itu, Pemkab Bengkulu Utara sudah menyiapkan berbagai persiapan untuk pelaksanaan tes yang akan dilakukan bulan depan. Pemkab Bengkulu Utara sudah memastikan akan menggunakan Unib untuk pelaksanaan tes CPNS dan PPPK jalur umum.
Terkait dengan pandemi Covid-19, hingga kemarin belum ada persyaratan bagi peserta harus melakukan swab tes antigen. Hanya saja peserta harus tetap mematuhi prokes saat pelaksanaan tes dan panitia tidak akan menempelkan hasil nilai di lokasi tes.
“Nilai kemungkinan hanya bisa dilihat secara online, sehingga tidak boleh ada penumpukan di lokasi tes. Kalau untuk kewajiban swab test antigen, sampai saat ini belum ada aturan yang mengaturnya,” beber Budi. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: