Kabar Gembira soal Verval Kualifikasi Akademik Guru Honorer Pelamar PPPK 2021
RB ONLINE, NASIONAL - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, mencermati dinamika yang terjadi serta persetujuan panitia seleksi nasional (Panselnas), maka telah dilakukan penyesuaian pada aplikasi pendaftaran seleksi PPPK 2021. Penyesuaian ini terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama.
BACA JUGA: STR Kedaluwarsa Bisa Mendaftar CPNS, Asalkan Sudah Perpanjangan
“Telah diambil kebijakan terkait pemberian kesempatan kepada para pelamar untuk me-reset kembali lamaran yang sudah dilakukan dan sudah melakukan final resume dengan fasilitas tombol reset," tutur sesditjen GTK dalam taklimat media daring, Jumat (23/7).
Dilansir jpnn.com Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat tiga kriteria pelamar guru PPPK 2021 yang mendapatkan kesempatan dan haknya untuk melakukan reset pada aplikasi SSCASN.
Pertama, para guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi yang linear di sekolahnya, dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, tetapi pada saat melakukan pendaftaran formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain.
Kedua, para guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi di sekolahnya dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi yang linier dengan kualifikasi akademiknya. Namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci.
Ketiga, bagi para guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi yang linier dengan kualifikasi akademiknya, dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan formasi tersebut diprioritaskan bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.
“Jadi tidak semua pelamar harus melakukan reset. Hanya yang termasuk pada tiga kategori tadi saja,” ujar sesditjen GTK. Hal ini, ditambahkan Nunuk, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2 huruf a berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai'. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: