HONDA

Polemik Stockpile Samudra Ujung, Bisa Masuk Ranah Pidana

Polemik Stockpile Samudra Ujung, Bisa Masuk Ranah Pidana

BENGKULU - Selain Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, kepolisian diharapkan bisa turun tangan menyikapi polemik dugaan pencemaran stockpile batu bara di Samudra Ujung Pulau Baai. Bila diduga melanggar peraturan, harus diusut tuntas.

“Kalau memenuhi unsur pidananya, kami berharap persoalan ini bisa diusut,” kata Ketua Perkumpulan Pergerakan Kebangsaan Provinsi Bengkulu, Hendri Satrio.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno S.Sos MH mengatakan terkait masalah stockpile batu bara yang menimbulkan pencemaran lingkungan, pihaknya menunggu adanya laporan masuk. Masalah tersebut bisa masuk ke ranah pidana.

“Jika memang melanggar peraturan seperti berdiri secara ilegal dan tidak memenuhi izin Amdal,” kata Sudarno.

Ketika ditanya lebih lanjut, Sudarno belum bisa bicara banyak. Sebab, menurutnya polisi bekerja berdasarkan fakta dan bukti sehingga tidak bisa berasumsi. Meskipun begitu, ia memastikan Polda Bengkulu akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk.

“Kita tidak bisa berasumsi, jadi kalau memang ada pelanggaran silakan dilaporkan,”singkat Sudarno.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Medi Pebriansyah mengatakan nantinya akan ada tim teknis DLH memeriksa dokumen lingkungan hidup. Seperti Amdal ataupun UKL-UPL.

“Nanti ada tim teknis dari Bidang Pengendalian dan Kerusakan Pencemaran Lingkungan dari dinas kita,” ujarnya.

Medi menambahkan tim teknis nanti akan memeriksa norma yang ditetapkan dalam lingkungan hidup. Harus dipatuhi dan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan mendirikan di kawasan Samudera Ujung Pulau Baai agar perusahaan tersebut menjaga lingkungan agar tidak tercemar.

“Yang tahu pastinya dari tim teknis kita sendiri, mereka yang paham,” tambahnya.

DLH Kota Bengkulu dan Pelindo akan memanggil perusahaan-perusahan stockpile pada tanggal 10 Agustus mendatang untuk melakukan sosialiasi terkait masalah dokumen lingkungan seperti Amdal dan UKL-UPL termasuk mengingatkan perusahaan- perusahaan tersebut untuk menjaga kondisi lapangan.

“Dari hasil rapat kami (DLH) dengan Pelindo,  pada tanggal 10 Agustus nanti kami akan memanggil tenan-tenan Pelindo untuk membahas masalah ini,” katanya.

Sebelumnya DGM Komersial Cabang Bengkulu Cecep Taswandi mengatakan bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Bengkulu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelayanan jasa kepelabuhan.

Selain pelayanan kepelabuhan sebagai bisnis inti, Pelindo juga melakukan pengolalaan dan pengusahaan dari tanah/laha nuntuk stockpile. Lahan HPL Pelindo membentang luas kurang lebih sekitar 1.182 hektare yang perencanaan peruntukan tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Dalam melakukan kerja sama terhadap mitra sewa lahan Pelindo selalu merujuk pada peruntukan lahan pada RIP.

“Perlu diluruskan bahwa kawasan stockpile yang berada saat ini memang sudah diperuntukkan untuk penumpukan muatan curah kering sesuai zonasi dari RIP,” tambahnya.

Kemudian ia menjelaskan untuk jalan menuju kawasan tesebut mulai dari gerbang pelabuhan hingga Samudera Ujung merupakan jalan akses di dalam wilayah Pelabuhan Pulai Baai dan bukan merupakan jalan umum masyarakat.

Kawasan Pelabuhan Pulau Baai merupakan kawasan steril yang perlu dijaga keamanannya berdasarkan Internasional Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code). “Artinya tidak boleh sembarang orang tanpa kepentingan keluar masuk pelabuhan, perlu dipahami bersama bahwa kegiatan masyarakat yang tidak ada kepentingan kepelabuhannya seperti memancing, berwisata dan lainnya secara tegas dilarang,” tegasnya.

Ia menanggapi dampak lingkungan terhadap stockpile batu bara yang berada di kawasan tersebut, pihak Pelindo menyampaikan menerapkan kebijakan Sistem Management Lingkungan (SML). “Terdapat beberapa kebijakan lingkungan yang konsisten diterapkan oleh Pelindo,” tanggapnya.

Ia mengatakan Pelindo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. Pelindo akan terbuka dan kooperatif terhadap aturan-aturan berlaku.

“Hasilnya sudah ada pemahaman bersama antara pihak Pelindo dengan DLH bahwa pengurusan perizinan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) menjadi tanggung jawab dari mitra-mitra yang melakukan kerja sama penyewaan lahan peruntukan stockpile,” paparnya.

Terakhir ia mengatakan sedang menyusun surat balasan kepada DLH terkait data apa saja yang diminta dan kedepannya pihaknya sedang merumuskan untuk membuat MOU Pelindo dan DLH.

“Tidak sampai disana Pelindo juga akan bersurat dan koordinasi kepada mitra-mitra untuk mengingatkan dan menegur agar mengurus perizinan UKL- UPL bagi mitra yang belum memiliknya,” terangnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: