HONDA

Butuh 50 Guru Agama Islam

Butuh 50 Guru Agama Islam

 

MUKOMUKO – Kabupaten Mukomuko membutuhkan tambahan 50 guru agama Islam untuk bertugas di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Dengan harapan, pemenuhan kekurangan itu, diangkat melalui jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini hasil pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko yang disampaikan ke kita,” ujar Kasubbid Pengadaan dan dan Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Priya Perdana, S.Kom.

Saat dibukanya pengajuan pengangkatan CPNS dan PPPK, pemerintah pusat memberikan Mukomuko kuota penerimaan 5 orang guru agama. Jumlah itu dinilai Bupati Mukomuko terlalu sedikit. Bupati saat itu meminta OPD teknis mengevaluasi kebutuhan riil guru agama di SD maupun SMP. Untuk kemudian diajukan kembali agar kuota penerimaan guru agama Isalam bisa lebih diperbesar.

Diceritakan Priya, awalnya Mukomuko mengajukan cukup banyak penerimaan pegawai untuk guru agama. Namun kemudian ditiadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan dalih perekrutan guru agama dibawah kewenangan Kementerian Agama.

“Jadi ditolak oleh Kementerian Pendidikan. Jadi pas pengajuan kuota penerimaan CPNS dan PPPK, kita dari Mukomuko coba-coba mengajukan ke KemenPANRB. Pak Sekretaris masukkan pengajuan untuk 5 orang guru agama, untuk melihat diterima apa tidak. Tidak tahunya seluruh pengajuan kita diterima saat itu. Inilah kondisi yang membuat kenapa sedikit kuota penerimaan guru agama kita waktu itu,” terang Priya.

Kendati sudah didapat angka kebutuhan riil, belum dapat dipastikan kapan Pemkab Mukomuko akan menggelar perekrutan guru agama Islam. Pasalnya, itu berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.Bukan saja anggaran untuk perekrutan yang harus dipertimbangkan, tapi juga anggaran jangka panjang. Karena terkait dengan gaji dan tunjangan serta hak-hak lainnya selaku PPPK.

“Kita belum tahu, apakah tahun depan dibuka untuk penerimaan PPPK, khususnya guru agama. Karena semuanya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. PPPK inikan bukan setahun dua tahun, tapi jangka panjang. Gaji dan tunjangan PPPK ini sama haknya seperti PNS,” sampainya.

Tahun ini, sudah final Mukomuko tak melakukan penerimaan PPPK dan CPNS. Dengan pertimbangan utama, kemampuan keuangan daerah. Mengenai formasi, tidak ada permasalahan, sebab pusat membuka saja berapapun yang diajukan daerah.

“Berapapun diajukan daerah, pusat siap saja. Tinggal lagi kemampuan keuangan daerah yang bebannya ke pemerintah daerah,” jelas Priya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: