HONDA

Kajari: Kita Tak Akan Kendor, Tak Ada Ampun, Tersangka Mantan Kadis Nakertrans Mangkir

Kajari: Kita Tak Akan Kendor, Tak Ada Ampun, Tersangka Mantan Kadis Nakertrans Mangkir

 

BENTENG - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng) sudah menetapkan tiga tersangka korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Dari tiga tersangka, dua diantaranya dinilai jaksa kooperatif dalam mendukung kelancaran penyidikan, sehingga tak dilakukan penahanan.

Satu tersangka lagi, yakni Masdar Helmi mantan Kadis Nakertrans Benteng dinilai tak kooperatif. Tiga kali surat panggilan pemeriksaan dilayangkan jaksa, tak satupun dipenuhi tersangka. Alasan Masdar masih melakukan upaya hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara.

Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH membenarkanb mantan Kadis Nakertrans Benteng selalu mangkir dalam pemanggilan. Terkait praperadilan tersebut, Tri Widodo menghargai upaya tersangka. Malah ini menjadi penyemangat pihaknya menuntaskan perkara ini lebih cepat.

‘’Betul, tersangka mengajukan praperadilan. Bahkan tadi (kemarin, red) sudah sidang praperadilan kedua. Bagi kami ini menjadi penyemangat dan support. Karena semakin ada perlawanan, maka kami akan semakin fight, tidak akan kendor dan tidak ada ampun,’’ tegasnya.

Lanjutnya, meskipun satu tersangka tidak kooperatif, untuk dua Tsk lagi, yakni Abzul Aziz dan Elpi Eryantoni hingga saat ini selalu koorperatif dan memenuhi kewajibannya setiap kali dilakukan pemanggilan. Kemudian terkait penahanan ketiga ini, pihaknya masih menunggu hasil praperadilan dan pemeriksaan terhadap tersangka ini selesai.

"Untuk penahanan dipastikan akan dilakukan sesegera mungkin. Sebab kita akan menyelesaikan semuanya terlebih dahulu, seperti praperadilan dan pemeriksaan ketiga Tsk ini, kemudian barulah ketiga tersangka ini akan kita tahan," terangnya

Untuk diketahui, untuk kasus dugaan korupsi Disnakertrans pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Disnakertrans yang ditangani oleh Kejari Benteng ini terdapat dua item kegiatan dengan pagu anggaran Rp 1,059 miliar. Dua kegiatan tersebut terdiri dari program padat karya infrastruktur yang terbagi diempat desa dengan melakukan pembangunan jalan dengan pagu anggaran Rp 450 juta. Kedua, program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta.

"Kedua program ini bersumber dari anggaran pusat yakni APBN tahun 2019 lalu. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap program padat karya infrastruktur ini, kita meminta tolong kepada Dinas PUPR Benteng. Dalam pemeriksaan jalan ditempat desa tersebut memang ada pengurangan volume jalan dan material yang terpasang tidak sesuai dengan didalam RAB," jelas Kajari.

Sambungnya, Kemudian tindak pidana korupsi yang lainnya, yakni pada program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan. "Pada program ini seharus digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan, akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali. Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali,’’ pungkasnya. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: