HONDA

Segera Bebas, 5 Job Sudah Ngantre Buat Bang Ipul

Segera Bebas, 5 Job Sudah Ngantre Buat Bang Ipul

 

RB ONLINE -  Dalam hitungan hari, artis dangdut Saipul Jamil yang juga akrab disapa Bang Ipul  akan menghirup udara bebas. Ini setelah, pihak keluarga dan pengacara sudah mengonfirmasi kebebasannya pada 2 September mendatang dari Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Sejumlah rencana pun telah disusun terkait aktivitas apa saja yang akan dilakukan Saipul Jamil setelah resmi menghirup udara bebas nanti.

BACA JUGA: Elly Kasim Pelantun ‘Ayam Den Lapeh’ Dikabarkan Telah Berpulang

Soleh, kakak Saipul Jamil mengatakan sejumlah pekerjaan sudah menantikan adiknya. Bahkan dalam satu hari ada tawaran sejumlah program sekaligus untuk diisi oleh lelaki yang akrab disapa Bang Ipul.

“Mungkin itu dari manager ya, tapi kalau yang saya dengar bocoran sih tadi, sudah ada banyak tawaran. Bahkan satu hari itu ada 5 progam,” kata Soleh saat ditemui di bilangan Cibubur Jakarta Timur Rabu (25/8) sebagaimana dikutip dari jawapos.com.

Dia menambahkan, tidak semua tawaran pekerjaan itu akan diambil oleh Saipul Jamil. Manajer tentu sangat mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

BACA JUGA: Rekomendasi Sepatu Flat Wanita Terbaik dan Nyaman Digunakan

Apalagi pekerjaan itu di momen Bang Ipul baru keluar dari Lapas Cipinang. Tentu butuh proses penyesuaian dengan pekerjaan setelah 5 tahun menganggur.

“Takut dia belum bisa adaptasi gitu kalau tiba- tiba harus diforsir. Makanya cuma diambil dua atau tiga pekerjaan aja,” kata Soleh lebih lanjut.

Selain ada urusan pekerjaan, Saipul Jamil juga akan melakukan ziarah ke makam orang tuanya di Banten. Sebelum masuk penjara, ia rutin melakukan ziarah. Akan tetapi sudah sekitar 5 tahun Saipul Jamil tidak pernah ziarah lagi lantaran terkendala secara fisik berada di balik jeruji besi.

Seperti diketahui, Saipul Jamil sempat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus asusila. Hukuman ini kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Warga Rawa Makmur Terkena Peluru Nyasar

Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: