Tak Hanya Tersinggung Disebut Mantan Napi, Penembakan Dipicu Dendam Korban Pindah Dukungan
SELUMA – MB (23) warga Desa Padang Kuas yang menjadi tersangka penembakan terhadap Winarso (59) warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja hingga menyebabkannya tewas, diketahui juga merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor).
Hal ini diketahui setelah tim penyidik gabungan Polres Seluma dan Polsek Sukaraja mendalami kasus kriminal yang pernah dilakukan tersangka. "Tersangka merupakan residivis curanmor tahun 2012. Pernah divonis 2 tahun penjara," kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan, Dwiharyanto, S.IK. BACA JUGA: Modus Beri Jajan, Pria 51 Tahun Ini Lakukan Perbuatan Asusila
Menurut kapolres, dari pemeriksaan terungkap, MB tidak hanya tersinggung dikatakan mantan napi oleh korban, namun ia juga dendam terhadap korban lantaran saat Pilkades tahun 2019, korban yang menjadi tim sukses bapak tersangka yang diminta mencari suara, namun berbelok ke pilihan lain sehingga bapak tersangka tidak terpilih dalam pilkades.
"Jadi ada dua motif itu tersangka melakukan penembakan, pertama karena dendam pilkades, kedua karena dikatakan mantan napi," terangnya.
Sementara itu, senpi yang digunakan tersangka merupakan senjata rakitan atau senjata non organik yang didapatkan dari temannya berinisial NG (23) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu.
NG juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. NG dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara. " NG dapat Senpinya dari mana masih dilakukan pengembangan," ujarnya.
Kejahatan Bersenpi
Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Seluma berhasil mengungkapkan kepemilikan senjata api (Senpi) atau sipil bersenpi tanpa izin dan ilegal. Bahkan kasus terakhir terjadi penembakan yang dilakukan warga sipil. Untuk itu, Polres Seluma mengingatkan pemilik senpi ilegal tidak meresahkan masyarakat.
"Bagi pelaku kejahatan kami juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalu Kasat Reskrim AKP. Ahmad Andi Bustanil, S.IK.
Ia mengatakan, kejadian sipil bersenpi di Seluma beberapa waktu lalu, merupakan kejadian yang kedua kalinya. Sebelumnya pihaknya persama Polsek Sukaraja juga berhasil mengungkapkan kepemilikan senpi ilegal saat pelakunya melintas di wilayah Kabupaten Seluma. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: