HONDA

Kinerja Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dievaluasi

Kinerja Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dievaluasi

   

BENGKULU - Usai menggelar ujian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Bengkulu, pada 5 Agustus lalu. Dalam waktu dekat ini, Pemprov Bengkulu bakal menggelar evaluasi kinerja bagi para eselon III dan IV.

Ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKD Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal, tujuan dari evaluasi kinerja bagi eselon III dan IV ini, salah satunya sebagai upaya percepatan untuk mengupayakan akselerasi penyederhanaan birokrasi, sesuai intruksi Pemerintah Pusat.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan evaluasi kinerja untuk pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Bengkulu. Jadi semua eselon III dan IV akan ikuti standar evaluasi. Ini juga akan menjadi bagaimana melakukan penataan kembali, sehingga kita mendapatkan output,” kata Hendy, Rabu (22/9).

Dijelaskannya, pihakya memastikan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja nanti, akan dilakukan secara transparan dan yang lebih objektif. Dan mengukur kemampuan proses penilaian kinerja dan kompetensi adalah input yang akan dibangun. Hal ini untuk menjawab rangkaian penataan yang cukup panjang sebelumnya.

“Karena memang perlu kita sampaikan, beberapa kebijakan pemerintah pusat berkenaan penyederhanaan birokrasi dan jabatan dilingkungan Pemda kabupaten dan provinsi yang juga menyatu pada rencana di Pemprov Bengkulu. Dengan acuan kita harus berlari cepat untuk menata pejabat di lingkungan Pemprov,” papar Hendy.

Kemudian, juga dipertimbangkan sudah dilakukan jin fit untuk eselon II kemarin, telah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Dan mendapatkan respon positif. Maka pihaknya, memastikan pelaksanaan evaluasi kinerja bagi pengawas dsn admistrator ini akan  dilakukan, untuk rangkaian evaluasi untuk eselon III dan IV. Yang harus juga mendukung pada capaian dan visi.

“Karena Pemprov Bengkulu membutuhkan tatanan pejabat yang mengerti dan peduli terhadap capaian dan cita cita untuk setara dengan daerah yang sudah maju. Target kita secepatnya, karena ini adalah sebuah misi dari tim kerja BKD, untuk tanggal pelaksanaan ini masih belum bisa dipublish,” papar Hendy.

Ini dikarenakan, lanjut Hendy, pihaknya menginginkan bisa menilai langsung kinerja para eselon dan IV itu. Sehingga tidak ada balutan sebelumnya untuk mempersiapkan diri. “Sehingga kamu tahu itulah adanya, dan tidak ada polesan dan hal yang ditutupi. Jika kita publish maka nanti ada beberapa pergerakan untuk menyusun strategi, dan sedikit tidak objektif. Nah ini yang kita hindari. Yang pastinya pelaksanaan itu dalam waktu dekat ini,” tegas Hendy.

Maka untuk pejabat eselon III dan IV sekitar 712 eselon IIIA dan 76 IIIB, dan 177 eselon IV akan akan dilakukan uji kompetensi dan evaluasi kinerja. Hal ini wajib dilakukan sebagai tool untuk melihat penilaian, serta untuk mengembangkan karir mereka. Juga dalam rangka mewujudkan visi dan misi program gubernur dan wakil gubernur.

“Kita membenahi orangnya, kami yakin jika sumber daya sudah benar maka kami yakin bahwa untuk proses pencapaian tujuan kinerja nya juga akan benar. Dan sebaliknya, maka pelaksanaan itu tidak sesuai nantinya,” tukas Hendy.

Sebelumnya, berdasarkan hasil identifikasi  penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, ada 576 jabatan dipertahankan. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Pemprov Bengkulu, Mukhlisin, SH, MH menyebutkan Pemprov Bengkulu telah mengusulkan ratusan jabatan eselon IV untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi tersebut. Hal ini, dilakukan sesuai intruksi Pemerintah Pusat untuk setiap daerah melakukan penyederhanaan jabatan.

“Kami usulkan 598 jabatan untuk disederhanakan ke Kemendagri,” kata Mukhlisin.

Dijelaskannya, untuk jabatan yang disederhanakan ini keseluruhan merupakan eselon IV. Dimana sesuai dengan surat terbaru dari Kementrian Dalam Negeri tanggal 31 Mei lalu, nomor 800/3484/ OTDA perihal Penyederhanaan struktur di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut peraturan menteri PAN-RB nomor 17 tahun 2021 dan peraturan PAN-RB nomor 25 tahun 2021. Yang menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi ini ada beberapa model, sesuai dengan bidang dari organisasi masing-masing.

"Menindaklanjuti ini, kita sudah mengidentifikasi dari seluruh jabatan admistrasi," jelasnya.(war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: