BANNER KPU
HONDA

Kerugian Negara Rp 500 Juta, Kepala SMK Ditahan Polisi

Kerugian Negara Rp 500 Juta, Kepala SMK Ditahan Polisi

KOTA MANNA - Kerugian negara pada proyek bangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) mencapai Rp 500 juta. Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan (BS) pun melakukan penahanan terhadap Kepala SMKN 05 Bengkulu Selatan, IM.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada pembangunan proyek bangunan Ruang Praktik Siswa (RPS). BACA JUGA: Memprihatinkan, SD Negeri Ini Hanya Miliki 6 Kelas, 3 di Antaranya Rusak Berat

Sebelumnya Kepala SMKN 05 menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Tipikor Polres BS, Rabu (29/9). Penyidik menemukan cukup bukti adanya penyelewengan uang negara dalam realisasi proyek RPS yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 500 juta.

Hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara hingga Rp 500 juta dari total anggaran pembangunan Rp 1,8 miliar.

Dengan nominal kerugian negara yang cukup besar itu, kecil kemungkinan pengajuan penangguhan IM dikabulkan penyidik. Sebagaimana disampaikan Kapolres BS, AKBP. Juda Trisno Tampubulon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Gajendra Harbiandri dan Kanit Tipikor Ipda. M.Bintang Azhar.

"Yang bersangkutan kami tahan untuk kelancaran proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan RPS SMKN 05 di Desa Anggut Kecamatan Pino,’’ jelas Bintang. (tek)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: