Gelapkan Motor Kades, Warga Bogor Baru Dipolisikan
KEPAHIANG – Diduga melakukan penggelepan 1 unit sepeda motor milik Idrus (53), seorang Kepala Desa (Kades) Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Al (41) warga Desa Bogor Baru akhirnya terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Al diamankan Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang sekitar pukul 18.00 WIB pada Jumat (1/10) lalu, dan langsung diamankan di Mapolres Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan penangkapan atas tersangka Al berbekal laporan dari korban Idrus beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut diketahui kronologis kejadian bermula pada Selasa 18 Juni 2019 lalu, pelaku Al datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Mega Pro Nopol BM 6137 YG yang sudah dimodifikasi mejadi motor trail. “Selanjutnya korban pun meminjamkan motor tersebut kepada Al. namun setelah 1 bulan, korban menanyakan perihal sepeda motornya. Namun Al belum bisa mengembalikan sepeda tersebut, hingga saat ini. Alhasil korban merasa kesal dan kemudian melaporkan Al ke Mapolres Kepahiang,” terang Malau. Dari laporan korban tersebut, Malau menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas perkara. Selanjutnya pada 1 Oktober 2021 lalu, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap Al di rumah kerabatnya di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. Selain berhasil mengamankan Al, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Mega Pro milik korban. “Saat ini Al masih kita amankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidum. Kita juga masih mendalami keterangan tersangka, mengenai motif dibalik Al yang berupaya melakukan penggelapan atas barang milik korban,” demikian Malau. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: