HONDA

Nikah Siri Masuk Kartu Keluarga, Pakai Istilah Kawin Belum Tercatat

Nikah Siri Masuk Kartu Keluarga, Pakai Istilah Kawin Belum Tercatat

JAKARTA – Status nikah siri belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Khususnya soal kebijakan status nikah siri yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK). Bedanya dengan nikah tercatat, pernikahan siri di KK ditulis dengan keterangan Kawin Belum Tercatat.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan nikah siri tertulis di dalam KK dengan keterangan Kawin Belum Tercatat aturan lama. ’’Bukan kebijakan baru. Berlangsung sejak 2016,’’ katanya kemarin (10/10). Dia menuturkan kebijakan ini dikeluarkan karena di masyarakat banyak angka pernikahan siri.

Zudan mengatakan dari aspek agama maupun kepercayaan, nikah siri itu adalah pernikahan yang resmi. Misalnya dalam ketentuan agama Islam. Maupun dari kepercayaan suku-suku. Seperti di Suku Baduy, Suku Anak Dalam, Suku Asmat, dan lainnya.

Banyaknya angka pernikahan siri kemudian menimbulkan sejumlah persoalan. Diantaranya adalah banyak anak-anak dari pernikahan siri yang tidak diurus akte kelahiran. Zudan mengatakan pada periode 2014-2015 persentase anak yang memiliki akte lahir hanya 31,25 persen. Angka ini setara dengan 21 jutaan anak dari total populasi anak waktu itu yang mencapai 75 juta jiwa.

’’Kenapa? Karena orang tua tidak punya buku nikah,’’ tutur Zudan. Kemudian anak tidak mau yang ditulis di akte lahirnya hanya nama si ibu. Kemudian Zudan mengatakan banyak terjadi kaum perempuan dirugikan dalam pernikahan siri. Dia menegaskan nikah siri sejatinya adalah pernikahan yang sah secara agama dan kepercayaan.

Nah berangkat dari persoalan itu, Zudan mengatakan Kemendagri membuat aturan baru dalam rangka percepatan akta kelahiran. Akhirnya seluruh peristiwa perkawinan, baik yang tercatat resmi maupun nikah siri, di dalam KK diberi keterangan Kawin. Sehingga si anak bisa membuat akte lahir.

’’Kemudian kebijakan itu harus diluruskan kembali,’’ katanya. Tidak bisa pernikahan tercatat dan nikah sirih sama-sama ditulis Kawin. Sebab ketika pasangan nikah siri ditulis Kawin di KK-nya, mereka tidak bisa melakukan isbat nikah. Karena hanya pasangan nikah siri saja yang bisa menjalani isbat nikah.

Sampai akhirnya Kemendagri membuat dua pengelompokan. Bagi pasangan yang menikah secara tercatat di KUA maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dibuktikan dengan buku nikah atau akte nikah, diberi keterangan Kawin Tercatat pada KK-nya. Sedangkan bagi pasangan pernikahan siri, diberi keterangan Kawin Belum Tercatat pada KK-nya.

Dengan pengelompokan ini, anak dari pernikahan siri tetap bisa mengurus akte lahir. Begitupun dengan perempuan bisa terhindar dari kerugian-kerugian apabila pernikahannya tidak masuk dalam KK. Setelah pernikahan siri ini masuk dalam KK, maka semuanya memiliki kepastian hukum. Termasuk urusan waris dan lainnya.

Zudan menegaskan kebijakan Kemendagri memasukkan pernikahan siri ke KK itu bukan berarti mereka melegalkan pernikahan siri. Dia menegaskan tidak akan melangkahi kewenangan KUA sebagai lembaga resmi pencatatan perkawinan untuk agama Islam.

’’Kami hanya memotret atau mendata bahwa telah terjadi pernikahan,’’ katanya. Apakah itu pernikahan secara tercatat maupun pernikahan siri. Zudan mengatakan Kemendagri tetap mendorong pasangan yang nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Sehingga status pernikahan mereka berubah menjadi Kawin Tercatat.

Dia juga mengatakan bisa terjadi dalam satu KK itu ada satu suami dan beberapa istri. Kemudian antara satu istri dengan istri lain keterangan kawinnya berbeda-beda. Ada yang Kawin Tercatat dan ada pula Kawin Belum Tercatat. Zudan mengatakan kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu berawal dari banyaknya angka pernikahan siri di masyarakat. Jika di masyarakat tidak ada pernikahan siri, kebijakan ini tentu juga tidak ada.

Dia mengakui kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK ini belum yang terbaik. ’’Kalau ada solusi terbaik ya monggo ditawarkan,’’ jelasnya. Dia mengatakan Kemendagri terbuka menunggu saran dan masukan dari berbagai pihak yang bersifat solutif. Pemerintah tidak boleh diam dengan adanya fenomena nikah siri. Anak dan perempuan harus mendapatkan perlindungan. Anak jangan sampai tidak tahu siapa bapaknya.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan kebijakan pemerintah itu sangat jelas berupaya untuk melindungi anak dan perempuan. Dia mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendata status pernikahan tersebut.

Anwar mengatakan yang menikah itu bukan negara, tetapi warga negara. Untuk itu negara harus mengatur supaya masyarakat bisa dimudahkan dalam pencatatan pernikahan. Dia mengatakan pernikahan yang sudah tercatat oleh negara, maka negara ikut turun menyelesaikan sengketa antara suami dan istri serta anak-anaknya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: