148 Desa di Mukomuko Kekurangan Tenaga Ahli, Ini Tanggapan Kadis PMD
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamet--Ist/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko masih menghadapi kekurangan tenaga pendamping teknis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Selamet yang menyebutkan bahwa saat ini hanya terdapat 9 orang pendamping teknis untuk seluruh desa di wilayah tersebut.
Akibat kekurangan tenaga ahli teknis ini, beberapa proses penting, seperti penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan desain gambar, seringkali mengalami keterlambatan.
Meskipun demikian, DPMD Mukomuko telah berkoordinasi dengan Tim Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPD) tingkat kabupaten dan sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Inspektorat dan Dinas PUPR Mukomuko, untuk membantu mengatasi masalah kekurangan tenaga teknis di tingkat desa.
"Sejauh ini, masing-masing desa dalam penyusunan perencanaan program fisik masih terbatas dalam tenaga teknis, meskipun di setiap desa telah dibantu oleh pendamping teknis desa, ini juga tidak menjadi acuan bahwa semua pendamping teknis desa memiliki kemampuan membantu desa dalam hal menyusun perencanaan kegiatan fisik," ujar Ujang Selamet.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas PUPR Mukomuko akan turut serta membantu desa-desa dalam menyusun perencanaan fisik agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyusunan RKPDes.
Saat ini, dari 148 desa, tercatat sudah 121 desa yang telah menetapkan RKPDes tahun 2025 pada minggu lalu, sedangkan sisanya masih dalam proses penyusunan.
Ujang berharap, menjelang Februari 2025, seluruh desa dapat menetapkan RKPDes 2025.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II Diperpanjang Hingga 15 Januari, Peluang Baru bagi Warga Kaur
BACA JUGA:Gula Bikin Candu? Kenali Tanda Kecanduan Gula dan Cara Mengatasinya
"Di minggu lalu, data yang masuk menunjukkan bahwa 121 desa sudah menetapkan RKPDes dan saat ini masih menunggu nomor register hukum untuk ditetapkan menjadi APBDes. Setelah itu, masing-masing desa bisa mengajukan pencairan DD tahap pertama," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: