Modus Korupsi DD, Penggelembungan hingga Kegiatan Fiktif
SELUMA - Mulai dari penggelembungan harga per item kegiatan hingga kegiatan fiktif, merupakan modus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas tahun 2019.
Ada tiga tersangka, yakni mantan kepala desa berinisial Rg, bendahara desa, El dan Sekretaris Desa YS. Kerugian negara (KN) dalam perkara ini mencapai Rp 300 juta lebih.
"Modus yang dilakukan penggelembungan, kelebihan bayar, dan ada volume pekerjaan yang tidak selesai dan kegiatan fiktif," kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK.
Ia juga menerangkan, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian tidak dikerjakan atau dimanipulasi atau tidak tuntas.
Kapolres menambahkan kerugian negara Rp 300 juta lebih itu dari alokasi DD Kayu Elang tahun 2019 sebesar Rp 1,7 miliar. Diakui para tersangka, sebagian uang digunakan untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk keperluan pencalonan kepala desa periode selanjutnya.
"Tersangka Rg gunakan untuk kepentingan dirinya dalam rangka pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Kayu Elang tahun 2019," jelasnya.
Ditambahkannya, perkara berawal ini dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Seluma tahun 2020 terhadap penggunaan DD Kayu Elang tahun 2019 sebesar Rp 400 juta yang tidak bisa dipertanggungjawbkan. Kemudian berlanjut audit investigasi ditemukan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih.
"Perangkat desa diminta melakukan pengembalian KN dalam kurung waktu 60 hari, namun hingga waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya, sehingga dilanjutkan ke audit BPKB Provinsi Bengkulu yang keluar pada Agustus lalu dengan KN Rp 300 juta lebih dan kita langsung gelar perkara penetapan tersangka. Tiga tersangka itu yang paling bertanggungjawab," beber Kapolres.(juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: