HONDA

Seleksi CPNS di Bengkulu Tengah, Hanya 357 Peserta Bisa Ikuti SKB

Seleksi CPNS di Bengkulu Tengah, Hanya 357 Peserta Bisa Ikuti SKB

   

BENGKULU TENGAH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) selaku panitia daerah seleksi CPNS tahun 2021 memastikan hanya 357 orang peserta yang akan lulus SKD. Mereka akan mengikuti tahapannya selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan dari total peserta seleksi CPNS yang mengikuti SKD sebanyak 2.658 orang, dalam perangkingan akan meluluskan 357 orang untuk bisa mengikuti SKB. Jumlah ini berdasarkan jumlah formasi yang akan diterima pada penerimaan CPNS tahun ini.

"Jumlah formasi kita sebanyak 121, namun karena ada dua formasi yang kosong pendaftar, maka kita akan menyeleksi 119 formasi saja. Dari 119 formasi tersebut di setiap formasi ambil 3 peserta. Sehingga jumlah total yang akan mengikuti SKB 357 peserta saja. Jadi perangkingan dari hasil SKD ini akan diambil tiga besar di setiap formasi," jelas Lipi.

Mengenai pengumuman perangkingan tersebut, menurut Lipi, pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari pusat. Sebab hingga saat ini masih ada beberapa peserta CPNS yang mengikuti SKD. Khusus di Benteng masih ada 28 peserta lagi yang belum mengikuti SKD. Diantaranya peserta yang memilih lokasi ujian di Kanreg VII BKN Palembang, Kanreg III Bandung dan Kanreg VI Medan.

"Biasanya pengumuman perangkingan ini dilakukan apabila semua peserta CPNS di Indonesia sudah mengikuti tahapan SKD. Jadi kita tunggu saja dan akan kita beritahu apabila memang perangkingan peserta sudah keluar. Khusus pelaksanaan SKD di LPTIK Unib Bengkulu diketahui 299 peserta yang tidak mengikutinya dengan berbagai alasan," terang Lipi.

Lanjutnya, ratusan peserta yang tidak mengikuti ujian ini karena ada yang bersangkutan tidak hadir dan ada juga peserta yang hadir ke lokasi namun tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti SKD. Tidak diperbolehkan mengikuti SKD karena peserta bersangkutan tidak membawa persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut.

"Persyaratan yang dimaksud, seperti peserta yang hanya melaksanakan swab antigen, namun tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Sedangkan sesuai ketentuan apabila hanya melakukan swab antigen, maka peserta wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin," bebernya.(jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: