Polres Turunkan Anggota Telusuri Hutan Dirambah, WALHI: Pemerintah Harus Berdayakan Masyarakat
BENGKULU TENGAH - Menyikapi longsor yang kerap terjadi di kawasan liku sembilan, Satuan Polres Bengkulu Tengah (Benteng) akan segera menurunkan personel ke wilayah hutan lindung di kawasan Taba Penanjung Kabupaten Benteng.
Berbeda dengan Satreskrim Polres Benteng, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu meminta kepada pemerintah dan stakeholders terkait untuk memberdayakan masyarakat sekitar HL dalam melakukan pemulihan ekosistem secara partisipatif.
Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH mengatakan, pihaknya segera menurunkan anggota untuk menelusuri dan pemeriksaan ke titik yang diduga sudah dirambah. Jadi dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindaklanjuti semua ini dan mencari pelaku dari perbuatan perambahan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab ini.
"Kita juga berencana meminta bantuan sama pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Hijau dan polisi hutan dalam melakukan penelusuran ini. Perambahan HL ini sebenarnya memang sudah terbukti, karena pihaknya pada bulan lalu sudah menangkap dua tersangka yang melakukan perambahan hutan tersebut. Keduanya ini tertangkap pada saat operasi wanalaga yang digelar oleh Satreskrim Polres Benteng. Semua ini harus dilakukan agar ada efek jerah dan HL kita tidak rusak," tegasnya
Sementara itu, Direktur Eksekutif, Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, terkait dengan situasi saat ini, sebenarnya pemerintah dan stakeholders terkait harus melakukan beberapa langkah terkait bagaimana caranya agar hutan yang ada di kawasan HL kembali hijau dan tidak gundul.
"Pertama pemerintah dan stakeholders yang berkaitan harus melakukan pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan hutan tersebut. Buat masyarakat dan swadaya yang ada di sekitar kawasan tersebut melakukan melakukan pemulihan ekosistem secara partisipatif," jelasnya
Kemudian yang kedua, di wilayah hutan lindung Kabupaten Benteng tersebut ada KPHL Bukit Daun yang menjadi pihakĀ pemangku kawasan di tingkat tapak. Artinya harus ada peran penting yang harus dimaksimalkan oleh KPHL Bukit Daun agar bisa memberdayakan masyarakat disekitar kawasan HL. Kemudian melakukan penataan zona di kawasan tersebut selanjutnya bisa dipastikan masuk di zona mana kawasan tersebut.
Terakhir melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan tersebut sembari melakukan pemulihan ekosistem. Resolusinya dengan memanfaatkan peluang program nasional melalui perhutanan sosial dengan skema yang sesuai misal hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan kemitraan kehutanan kalau dia statusnya di hutan lindung.
"Ada 5 skema perhutanan sosial hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan, dan hutan adat," ujarnya
Selanjutnya, Pemerintah harus melakukan identifikasi awal bagaimana keberadaan masyarakat sembari pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan hutan tersebut untuk pemulihan ekosistem dikawasan hutan tersebut. Baru bisa dipastikan bagaimana keberadaan masyarakat tersebut apakah masuk didalam zona lindung, zona pemberdayaan atau zona pemanfaatan.
"Sebab pada saat ini pemerintah mempunyai nawacita yang mulia untuk mengakui hak hak masyarakat terhadap wilayah kelolanya melalui program perhutanan sosial. Karena komunitas masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan pemulihan ekosistem kawasan hutan tersebut," pungkasnya. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: