Terdakwa Buat Bukti Kepemilikan Palsu, Sidang Korupsi TPA Muara Langkap
KEPAHIANG – Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Jumat (15/10) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara korupsi mengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Tahun 2014.
Sama seperti sidang sebelumnya, persidangan kali ini juga dilakukan secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa AS selaku pemilik lahan. Dan dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menghadirkan sebanyak 4 saksi yakni Arpan Efendi (mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepahiang Tahun 2013), Herman (mantan Kasubag Agraria dan Tata Ruang pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang), Fauzi (mantan staf pada Biro Pemerintahan Setdaprov Bengkulu Tahun 2013), serta Bando Amin (mantan Bupati Kepahiang).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH ketika dikonfirmasi, membenarkan terkait agenda persidangan tersebut. Ia menerangkan dari hasil persidangan, ada beberapa fakta yang ditemukan, diantaranya terdakwa AS secara sepihak telah membuat bukti kepemilikan tanah palsu, untuk kepentingan penetapan lokasi pengadaan tanah TPA sampah di Desa Muara Langkap.
“Selanjutnya bahwa bukti kepemilikan palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar usulan penetapan lokasi TPA sampah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu,” terang Riky.
Diketahui sebelumnya, AS merupakan terdakwa kedua yang dilimpahkan ke pengadilan setelah sebelumnya pada tahun 2016 terdakwa Syamsul Yahemi (alm) sudah disidangkan dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perkara tipikor pengadaan lahan TPA sampah Muara Langkap tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Bengkulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 688.750.000.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat depan, tanggal 22 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan,” demikian Riky. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: