Berkas P21, Oknum Pejabat Setwan Ternyata Sempat Menghilang
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Berkas perkara Oknum pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu inisial HB ternyata sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan HB sempat menghilang saat akan diserahkan ke jaksa.
Hal ini lantaran sebelum berhasil ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan dan modus CPNS, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu sudah lebih dulu menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke JPU.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Yusiady menjelaskan, sebelum diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (14/10) lalu, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan hingga tahap penyidikan terhadap kasus penipuan dan pengelapan dengan modus jual beli jabatan dengan terlapor HB. Bahkan saat ini Berkas Perkara (BP) terhadap kasus yang menjerat dirinya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Perkara ini terjadi pada tahun 2020 tepatnya bulan Maret, dan kita sudah selesai melakukan penyelidikan sampai ke proses penyidikan. Kemudian pada bulan Juli 2021 kita sudah terima P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata kasat.
Lanjut kasat, memang pada proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap HB lantaran HB bersikap kooperatif selama proses tersebut. Namun setelah menerima P21 dan saat HB ingin dihadapkan ke proses hukum, dirinya menghilang hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan.
"Untuk yang bersangkutan selama proses penyidikan tidak kita lakukan penahanan karena sudah ada penjamin dan kami Penyidik berkeyakinan bahwa dia seorang ASN dan tidak akan melarikan diri," beber kasat.
"Namun pada Agustus pada saat kita akan hadapkan ke kejaksaan yang bersangkutan ternyata tidak ada di tempat. Hingga kita lakukan pencarian dan berhasil mendapatkan informasi bahwa dia berada di Setwan Provinsi Bengkulu, hingga akhirnya kita amankan," sambung kasat.
Saat ini setelah berkas perkara atas HB telah dinyatakan lengkap tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Bengkulu.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak Kejari. Nanti Senin depan akan kita lakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," demikian kasat.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: