Delapan Penambang Pasir Ilegal Diamankan
KEPAHIANG - Walaupun telah berulang-ulang dilakukan razia, namun praktik penambangan pasir tak berizin alias ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, tak kunjung berhenti. Bahkan semakin marak. Ini terbukti dari razia Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (18/10), ada 8 orang warga diduga terlibat praktik penambangan ilegal, diamankan aparat kepolisian.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut, lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan terkait penambangan pasir di wilayah tersebut. Dari kedelapan orang yang diamankan tersebut, terdiri dari pemilik tambang, pekerja dan pembeli material pasir. Dalam penangkapan itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian pasir, cangkul, sekop dan 2 unit mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut pasir.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH dan Kanit Tipiter Ipda Pipin Nurkholis, SH mengatakan, saat penggerebekan dilakukan, sejumlah penambang kedapatan sedang bekerja. Melakukan pemuatan pasir ke dalam 2 unit dump truck.
"Saat ini 8 orang terduga masih kita amankan di Mapolres Kepahiang. Sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim kita. Untuk identitasnya belum bisa kita beberkan karena masih lidik. Tapi yang jelas jumlahnya sebanyak 8 orang" terang Pipin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tambang pasir tersebut sudah beroperasi sekitar kurang lebih 5 tahun. Untuk setiap penjualan pasir, di harga Rp 200 ribu per 1 unit dump truck. Sejauh ini material pasir telah diedarkan oleh pemilik tambang ke sejumlah kabupaten, termasuk dalam Kabupaten Kepahiang.
"Kalau keterangannya sudah beroperasi cukup lama dan kisaran 5 tahun. Selama rentang waktu 5 tahun, sudah banyak menjual ke sejumlah pembeli baik di Kepahiang maupun di Kabupaten lainnya," pungkas Pipin.
Pantauan RB, hingga berita ini diturunkan, kedelapan penambang pasir yang belum diketahui identitasnya tersebut masih dalam pemeriksaan intensif aparat kepolisian.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: