Berkas Oknum Polisi Nyabu P21
MUKOMUKO – Setelah beberapa waktu, akhirnya kasus narkoba dengan tersangka oknum anggota polisi dengan sang istrinya, dinyatakan P21.
Sehingga oknum polisi bersama istrinya ini, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi dan Dua Warga Mukomuko Dibekuk BNN
Ini dikemukakan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SH.
“Iya, sudah selesai di tingkat kita. Sudah P21 dan sekarang pelimpahan tahap keduanya sudah diserahkan ke JPU. Termasuk istrinya, berkasnya juga sudah lengkap,” kata Teguh.
Dalam kasus itu, oknum anggota dan istrinya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman paling singkatnya, kurungan badan 4 tahun dan paling lama hukumannya 12 tahun.
“Oknum polisi dan istrinya, MN (40) dan SMD (36). Pasal yang dikenakan, pasal pengedar,” sampainya.
Meski sudah dilimpahkan, kini kedua tersangka, masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko.
“Seraya menunggu proses hukum selanjutnya,” sebut Kasatres Narkoba. BACA JUGA: Beli Sawit Palsu Pakai Dana Desa
Tangani 13 Kasus
Sementara itu, sejak Januari 2021 hingga Oktober ini, Satres Narkoba Polres Mukomuko sudah menangani 13 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 15 orang.
Diklaimnya, jumlah kasus yang ditangani di tahun ini, mengalami peningkatan dibandingkan di tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan tugas Satres Narkoba, kami butuh informasi dari masyarakat. Sangat butuh bantuan dari masyarakat, untuk makin memperkecil peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko,” harapnya.
Sekarang ini, dari 13 kasus itu, menyisakan 2 kasus. Di mana satu kasus tangkapan di Kecamatan Lubuk Pinang.
Dan 1 kasus lagi, tangkapan dari wilayah Kecamatan Sungai Rumbai.
“Jadi dua kasus lagi yang belum P21, masih proses penyidikan. Yang satu itu yang kasus Lubuk Pinang dan satu kasus lagi, yang kemarin (25/10),” jelasnya. (hue)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: