HONDA

Razia Gabungan, Tak Bayar Pajak 5 Tahun Kendaraan Diamankan

Razia Gabungan, Tak Bayar Pajak 5 Tahun Kendaraan Diamankan

BENGKULU TENGAH- Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu H. Rusli Hasan mengatakan, razia gabungan yang digelar saat ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.

Sesuai program Gubernur Bengkulu tentang pemberian keringanan dalam pembayaran pokok serta tunggakan pajak.

"Selain memeriksa kendaraan nopol Bengkulu, untuk kendaraan dengan nopol luar daerah juga dicegat. Tujuannya agar kendaraan tersebut segera dimutasikan ke nopol Bengkulu (BD) agar dapat membantu menggenjot PAD,” ujar Rusli. BACA JUGA: Hasil Razia Pajak di Kepahiang Rp 21 Juta

Menurut Rusli, pengendara yang diberhentikan dan ingin langsung membayar pajak kendaraannya, pihaknya juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tempat razia. Apabila tidak ingin membayar maka SIM dan surat-surat lainnya akan dilakukan penahanan selama 1x24 jam.

“Khusus kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari 5 tahun maka kendaraan yang bersangkutan akan ditahan," tukas Rusli.

Nunggak Pajak

Satlantas Polres Bengkulu Tengah (Benteng) bersama tim gabungan dari BPKD Provinsi Bengkulu dan personel TNI, Rabu (27/10)  menggelar razia kendaraan depan kantor Samsat di Desa Taba Pasmah, Kecamatan Talang Empat. Dalam razia ini didapati 41 unit kendaraan menunggak pajak.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. Made Sukranaya menjelaskan dalam razia ini pihaknya memberhentikan semua kendaraan yang melintas.

Tujuannya untuk mengecek kelengkapan kendaraan dan kendaraan yang masih menunggak pajak.

"Ada 41 unit kendaraan yang terjaring belum membayar pajak. 41 kendaraan ini terdiri dari mobil pribadi 15 unit, motor pribadi 10 unit, mobil dinas 10 unit dan motor dinas 6 unit," terangnya.

Razia ini digelar lebih memberikan pelajaran bagi warga yang kerap kali tak disiplin dalam melakukan pembayaran pajak. BACA JUGA: Predator Anak Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Khilaf

Petugas juga memberikan edukasi kepada warga bahwa membayar pajak merupakan sesuatu kewajiban warga negara. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

"Sesuai jadwal, kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, yakni Rabu – Jumat. Hari pertama masih diberi peringatan supaya melunasi pajak, besok (hari ini, red) baru dilakukan penertiban," pungkas Made. (jee)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: