HONDA

2.000 Warga di Seluma Tak Punya Buku Nikah

2.000 Warga di Seluma Tak Punya Buku Nikah

SELUMA - Berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) tercatat ada sebanyak 2.000 warga di Kabupaten Seluma yang sudah menikah tak punya buku nikah atau tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Menindaklanjuti ini, Pemkab Seluma bersama Kemenag dan Pengadilan Agama akan melakukan Isbat massal melalui pengadilan agama.

Data dari Kemenag Kabupaten Seluma terakhir tahun 2019 sebanyak 2.000 warga lebih tak miliki buku nikah sehingga membuat mereka kesultian dalam pembuatan kartu keluarga dan administrasi lainnya. Karena buku nikah sangat berguna bagi akta kelahiran anak dan termasuk untuk pengurusan penerima bantuan sosial.

“Pengadilan akan mengesankan apa bila tidak ada masalah seperti apabila dia sudah pernah cerai dan nikah lagi itu tidak bisa. Namun harus diteliti dulu atau harus proses normal. Jadi yang tidak ada masalah akan di isbat nikah massal,” kata Kabag Kesejahteraan  Sapardi, M.Pd.

Ia mengatakan, yang telah mendaftar ke Pengadilan Agama sebanyak 90 orang dan segera akan disidangkan. Sementara itu, untuk MoU Pemkab akan menganggarkan dana dan pengadilan melakukan proses pengadilan dan Kemenag mengeluarkan buku nikah.  “Setelah kerja sama nanti akan dalam isbat masal dan dilakukan oleh instansi berwenang,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si mengatakan, MoU tersebut sangat diperlukan karena sangat banyak masyarakat Kabupaten Seluma belum punya buku nikah sehingga pengurusan administrasi terhambat termasuk bantuan sosial.

“Kami komitmen setiap tahun akan dianggarkan untuk isbat nikah ini walaupun tidak besar tetap semua warga agar bisa memiliki buku nikah,” ungkapnya.

Sekda  menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama pelaksanaan Isbat nikah ini, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kurang mampu dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat tentang status perkawinan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI.

“Pengesahan perkawinan ini dilakukan guna untuk memiliki surat nikah dari Kementerian Agama RI sehingga dapat memperoleh dokumen kependudukan dalam rangka tertib administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Seluma,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Pemkab Seluma mengapresiasi kegiatan Isbat nikah terpadu ini, karena melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat agama Islam, namun belum dicatat di kantor urusan agama dan belum memiliki buku nikah. Sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi Masyarakat Kabupaten Seluma tidak mengambang lagi dan akan tercatat dalam dokumen negara.

“Dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan melalui program sidang Isbat nikah terpadu ini agar pihak terkait berkomitmen secara bersama-sama untuk bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan dan berkewajiban membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Isbat nikah,” jelasnya. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: