“Fee” Rp 5 Juta Setiap Pencairan DD Kelobak
KEPAHIANG – Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Kelobak Tahun Anggaran 2020. Setelah menetapkan MA (49), mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka, disusul BU (59) selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan CA (35) yang berperan membuat SPj pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, didapati fakta baru dari pengakuan tersangka BU. Di mana dalam setiap pencairan anggaran kegiatan bersumber dari DD Kelobak, selaku sekdes ia menerima fee antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Belum diketahui pasti sudah berapa uang yang diterima oleh BU. Hanya mengaku telah menerima fee dari 3 kali pencairan DD yang dilakukan.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami perkara ini. Masih berkemungkinan tersangka bertambah lagi.
“Kita masih mendalami perkara ini. Sudah 3 tersangka yang kita tetapkan, dan masih terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut. Diantaranya pengakuan BU soal dari kerugian negara Rp 220 juta dalam perkara ini, setiap pencairan dia menikmati uang hingga Rp 5 juta,’’ jelas Malau.
Terkait kemungkinan penelusuran aset milik Sekdes, Malau mengatakan pihaknya juga masih melakukan itu. Jika nanti ditemukan ada aset yang bersumber dari kerugian negera yang dinikmati tersangka, maka akan dilakukan penyitaan.
“Kita telusuri dulu berapa kerugian negara yang dinikmati oleh si Sekdes. Kalau diketahui ada yang dijadikan atau dibelikan aset, maka aset tersebut bisa kita lakukan penyitaan,” demikian Malau.
Diketahui sebelumnya, tiga tersangka tipikor DD dari 2 item pekerjaan fisik, yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487, 440 juta. Ditenggarai demi memperkaya diri sendiri, MS diduga melakukan mark up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak. Akibatnya, terjadi Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 220, 826 juta lebih.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: