HONDA

Bisa Nyalon Kades di Desa Tetangga

Bisa Nyalon Kades di Desa Tetangga

ARGA MAKMUR – Kabar penting bagi warga yang berniat maju dalam Pilkades tahun depan. Dalam Pilkades tahun depan tidak ada persyaratan bakal calon yang mendaftar harus warga desa setempat. Calon pendaftar hanya disyaratkan memiliki e-KTP. Dalam artian seseorang bisa mencalonkan diri menjadi kades di desa tetangganya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara Ir. Budi Sampurno menuturkan, jika tidak ada persyaratan tinggal di daerah atau desa setempat untuk menjadi cakades. Sehingga seluruh masyarakat bisa maju mencalonkan diri. BACA JUGA: Honor Panitia Kecil, Sarankan Dana Pilkades Mekanisme Hibah

“Asalkan memang syarat-syarat lainnya terpenuhi dan berdasarkan hasil penilaian dari PPKD masih-masing desa,” katanya.

Dalam Perbup terkait Pilkades Pemkab Bengkulu Utara juga sudah membatasi calon kades maksimal 5 orang. Hal ini untuk membatasi jumlah peserta saat pemungutan suara termasuk persiapan yang dilakukan oleh masing-masing desa. “Karena memang dananya kita siapkan untuk maksimal lima pasangan calon. Ini juga untuk efisiensi waktu pelaksanaan karena ada tahapan-tahapan yang dilakukan,” katanya.

Anggaran pelaksanaan Pilakdes 183 desa dibiayai murni oleh APBD atau non DD. Pemkab Bengkulu Utara menganggarkan dana Rp 2,7 M untuk pelaksanaan mulai dari honor PPKD hingga pelaksanaan kampanye dan pencetakan surat suara. BACA JUGA: Jelang Pilkades Serentak Ada 454 Warga Baru di Benteng

“Dananya nanti disalurkan melalui dana bantuan keuangan terkait dengan Pilkades. Pelaksananya langsung PPKD yang ditunjuk, desa hanya menganggarkan dana Satgas penanganan Covid-19 untuk penerapkan prokes selama pelaksanaan,” pungkas Budi. (qia)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: