Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Tersimpan di Bagasi Bus Wisata
PALEMBANG, rakyatbengkulu.com – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 86.750 bungkus rokok atau sebanyak 1.735.000 batang tanpa cukai dengan merek R ONE, MX BOLD, VIOS dan ESJE.
Barang bukti tidak bertuan itu diamankan dari dalam bagasi salah satu bus yang sedang parkir di loket Triadi Satrio Wisata, di kawasan Palembang, Kamis (18/11) pagi lalu. Sebelumnya, Kamis pagi petugas Unit 4 Subdit 1 Indagsi mencurigai mobil Toyota Hiace yang datang dari Kabupaten Madura, Jawa Timur yang membawa 86.750 bungkus tersebut.
BACA JUGA: Angkutan Sawit Bakal Ditarik Retribusi
Rencananya, rokok tersebut akan dikirim ke Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau. Untuk mengelabui petugas, pelaku memindahkannya dengan diangkut dan dikirim menggunakan bus wisata Bintang Bali dengan nomor polisi AB 7952 JN.
“Rokok ilegal tersebut langsung kita amankan saat akan dipindahkan ke bus dengan tujuan Riau. Nanti kita rilis,” terang Direktur Ditreskrimsus Kombes Barly Ramadhani, Senin (22/11) pagi.
Petugas mengamankan barang bukti bus pariwisata Bintang Bali bernomor polisi AB 7952 JN, rokok ilegal dengan merk R ONE sebanyak 46.850 bungkus. MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, dan VIOS sebanyak 15.800 bungkus serta ESJE sejumlah 11.900 bungkus.
BACA JUGA: Luna Maya jadi RT? Ini Penjelasan Pak Camat Mampang
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 54 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007. Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun. Paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (dho/sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: