HONDA

Polres Kaur Sebar Foto DPO Cabul dan Curnak

Polres Kaur Sebar Foto DPO Cabul dan Curnak

 

KAUR, rakyatbengkulu.com -  Satreskrim Polres Kaur hingga kini masih memburu tiga warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diantaranya dua dari tujuh pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni Da (24), Uc (25) warga Kecamatan Kaur Utara. Serta BI (45), warga Desa Sering Agung Kecamatan Kelam Tengah yang terlibat kasus pencurian ternak (Curnak).

Foto DPO tersebut disebar ke kantor polisi hingga di media sosial resmi milik kepolisian. “Untuk foto dan juga ciri-ciri DPO pelaku cabul dan Curnak ini sudah kami sebar di Polres-Polres, Polsek-Polsek dan juga di media sosial,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP. Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, SIK.

Kasat menambahkan, dalam selebaran foto DPO yakni Da dan Uc itu, polisi mencantumkan foto wajah keduanya dan juga usia, dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 dan 167 Cm. Begitu juga untuk BI yang berusia 54 tahun dengan tinggi 155 dengan warna kulit sawo matang dan badan gempal. “Masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan kami imbau untuk melapor ke kepolisian terdekat,” terang kasat.

Sebagaimana diketahui, Da dan Uc ditetapkan DPO oleh Polres Kaur lantaran terlibat dalam tindakan pencabulan yang dilakukan kepada empat siswi secara bergiliran bersama lima orang tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolres Kaur tanggal 11 November lalu. Sedangkan BI ditetapkan DPO karena terlibat Curnak serta kepemilikan satu pucuk senjata api (senpi) pada tanggal 25 November 2021 lalu. Dimana dalam kasus curnak ini Polisi sudah mengamankan dua tersangka MI (43), warga Desa Jeranglah Rendah dan YU (38), Warga Desa Padang Jawi Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).(wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: