HONDA

26.749 Sertifikat Tanah Dibagikan

26.749 Sertifikat Tanah Dibagikan

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sebanyak 26.749 sertifikat hak atas tanah di Provinsi Bengkulu telah diserahkan, Senin (13/12). Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Mazwar menjelaskan ribuan sertifikat ini hasil kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan sebelumnya.

"Kalau secara nasional itu ada 3 juta sertifikat, dan untuk Bengkulu ada 26.749 sertifikat. Dan ini diserahkan secara simbolis masing-masing daerah 10 perwakilan jadi ada 100 bidang," kata Mazwar, usai kegiatan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Simbolis Oleh Gubernur Bengkulu, Senin (13/12).

Ia menjelaskan hal ini dilakukan karena pemerintah sangat menyadari pentingnya pendaftaran tanah/sertifiikat tanah. Pasalnya, sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah, kepastian pemiliknya, kejelasan luas tanah, dan batas-batas tanah. Menghindari permasalahan pertanahan. Dapat dijadikan jaminan kredit di bank untuk memperoleh modal usaha.

"Dan kita pastikan ini gratis, di lingkungan BPN untuk sertifikat tanah PTSL itu gratis," jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, mengingat pentingnya sertifikat tanah. Sehingga, pemerintah berupaya semaksimal mungkin mendaftarkan setiap bidang tanah di seluruh Indonesia.

"Termasuk di Provinsi Bengkulu paling lambat tahun 2025 melalui kegiatan PTSL," pintanya.

Apalagi, di program PTSL cepat penyelesaiannya. Serta gampang pengurusannya. Karena masyarakat tidak perlu ke BPN/Kantor Pertanahan, tetapi petugas BPN yang menemui masyarakat. Karena Program PTSL merupakan untuk menyertifikatkan seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu, dan untuk ke depan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan atau program ini masih ada atau tidak.

Untuk diketahui, untuk jumlah estimasi bidang tanah ada 1.115.481 bidang, kemudian untuk tanah yang telah terdaftar (selama 61 tahun) 903.849 bidang. Belum terdaftar sebanyak 211.632 bidang, selanjutnya untuk pendaftaran tanah 1960-2016 selama 56 tahun sebanyak: 676.678 bidang. Melalui PTSL 2017-2021, selama 5 tahun) ada 227.678 bidang.

Diakuinya, untuk peningkatan luar biasa dan sangat spektakuler apalagi bila dibandingkan dengan pelaksanaan sebelum PTSL dalam kurun waktu 56 tahun sejak diundangkan UUPA tahun 1960 dengan sejak pelaksanaan PTSL yang hanya 5 tahun.

"Untuk menyelesaikan 19 persen sisa bidang tanah yang belum terdaftar di Provinsi Bengkulu kami sangat optimis dapat tuntas sebelum tahun 2025," jelasnya.

Untuk itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta sinergitas semua pihak. Dalam merampungkan target 19 persen untuk PTSL tersebut.

"Jadi perlu adanya dukungan dari berbagai pihak terutama Pemerintah Daerah dan Forkompimda, baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan dan Desa/Kelurahan terutama masyarakat dan pemilik tanah," pinta Rohidin.

Apalagi, sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat berharga dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Merupakan bukti autentik kepemilikan.

"Jaga dan simpan sertifikat dengan baik, karena sertifikat merupakan dokumen yang sangat berharga dan penting," sarannya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: