HONDA

Siltap 105 Kades Terancam Ditunda, Bergantung pada DBH

Siltap 105 Kades Terancam Ditunda, Bergantung pada DBH

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Pemprov Bengkulu memastikan akan melakukan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk triwulan II, III, dan IV Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021 pada awal tahun anggaran 2022. Tentu berdampak buruk pada penggunaan anggaran daerah di akhir tahun anggaran 2021.

Salah satu dampak yang paling nyata adalah penundaan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) 105 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kepahiang. Walaupun dalam APBD Perubahan 2021, DPRD Kabupaten Kepahiang telah menganggarkan tambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk Siltap Kades di tahun ini. BACA JUGA: Rp 411,5 Miliar Dana Covid-19 Belum Terserap

Hal ini dibenarkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Dede Candira Wijaya Kusuma, S.Sos, MAP. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan solusi mengenai hal itu. Diakuinya untuk pembayaran siltap kades sangat bergantung pada pencairan DBH.

"Sampai tanggal 24 mendatang kami masih melakukan rekonstruksi anggaran. Posisi anggaran ini jelas peruntukannya. Ya, kalau memang tidak ada anggarannya, terpaksa kita tunda (pembayaran siltap, Red),’’ terang Dede.

Kendati ia belum mengetahui persis berapa total anggaran untuk pembayaran siltap kades, namun ia membenarkan bahwa dalam APBD Perubahan lalu, DPRD Kepahiang mengesahkan penambahan anggaran untuk siltap kades sebesar Rp 5 miliar.

"Kalau total dari Januari saya lupa detailnya. Namun yang pasti ada penambahan dari APBD Perubahan sebesar Rp 5 miliar. Intinya siltap ini kita bergantung pada DBH. Karena dalam APBD Perubahan kemarin, alokasi siltap ini sesuai proyeksi DBH kita," jelas Dede. BACA JUGA: 92 BUMDes di Seluma Belum Teregister

Awal Tahun

Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP mengungkapkan, untuk DBH triwilan II, III, dan IV tahun 2021 akan segera dibayarkan di awal tahun 2022 mendatang. Adapun besaran sisa DBH II, III, dan IV TA 2021 adalah Rp 16 miliar, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 3,6 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 3 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 5,5 miliar, Air Permukaan (AP) Rp 1,9 miliar, dan pajak rokok Rp 1,8 miliar.

Selain itu, dalam APBD TA 2022, DPRD Provinsi Bengkulu juga menganggarkan Rp 19,2 miliar untuk pembayaran DBH triwulan I, II, dan III untuk Kabupaten Kepahiang, dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 3 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 2 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 7,4 miliar, Air Permukaan (AP) Rp 1,6 miliar, dan pajak rokok Rp 5 miliar.

"Untuk DBH triwulan I, II, dan III TA 2022, akan dibayarkan sesuai dengan jadwal triwulannya. Dan kita berharap, pada tahun depan tidak ada lagi DBH yang terlambat disalurkan ke daerah,’’ ujar Edwar. (sly)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: