Jangan Jadikan Dana Bagi Hasil “Kambing Hitam”
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang akhirnya angkat bicara terkait kondisi keuangan daerah saat ini. Kendati DPRD Kepahiang menyadari keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Disebabkan sejumlah faktor, salah satunya Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dicairkan Pemprov Bengkulu.
Namun Banggar menyayangkan jika DBH selalu dijadikan kambing hitam oleh Pemkab Kepahiang atas beberapa pembatalan sepihak dari beberapa item program yang sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2021. Teranyar soal pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) yang terancam tertunda lantaran DBH triwulan II, III, dan IV tahun 2021 tak kunjung cair.
Anggota Banggar DPRD Kepahiang, Nanto Husni mengatakan untuk menjalankan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Siltap Kades, dalam APBDP Kepahiang pihaknya mengalokasikan penambahan anggarannya mencapai Rp 5 miliar. Ia bahkan menolak penundaan pembayaran siltap dengan alasan DBH, karena anggarannya sudah dialokasikan di APBDP 2021.
"Dalam APBDP 2021 yang telah kita sahkan untuk pembayaran siltap 105 kades tidak mengandalkan DBH. Karena yang disahkan dalam APBD-P uangnya tersedia dan siap untuk direalisasikan. Kalau untuk DBH, kita sama-sama sudah tahu akan dibayarkan di 2022 mendatang,’’ tukas Nanto.
Politisi Demokrat ini mengatakan, kalau benar nantinya Siltap Kades tidak dibayarkan di akhir tahun 2021 ini, maka pihaknya akan mempertanyakan kemana anggaran yang telah dialokasikan tersebut dan peruntukannya. Jika seandainya ada pengalihan anggaran, seharusnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang menyampaikan surat kepada Banggar dan dilakukan pembahasan secara bersama-sama.
Di sisi lain, TAPD Kabupaten Kepahiang masih bersikeras jika anggaran untuk pembayaran siltap 105 kades mengandalkan DBH. Seperti yang dikemukakan Koordinator TAPD yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd. Diakuinya di APBDP 2021 yang telah diparipurnakan sebelumnya siltap kades sudah dianggarkan. Hanya saja lantaran piutang Provinsi Bengkulu belum dibayarkan, tentu berpengaruh terhadap pembayaran siltap kades.
Hartono mengatakan, antara TAPD Kepahiang dan Banggar DPRD Kepahiang telah sepakat dan menyetujui APBDP 2021 sehingga dilakukan pengesahan. Berhubung uangnya tidak tersedia, sehingga bagaimana untuk melakukan pembayarannya. Karena kembali lagi kepada DBH yang tidak dicairkan di 2021 ini.
"Siltap kades di 2021 memang sudah dianggarkan, hanya saja di 2021 tidak dibayarnya DBH dan itu akan berpengaruh terhadap siltap kades se Kabupaten Kepahiang,’’ beber Hartono.
Ditanya terkait, versinya DPRD Kepahiang siltap kades sudah dianggarkan dan tidak mengganggu DBH di 2021. Menurut Hartono, penganggaran yang dilakukan itukan secara keseluruhan yang uangnya datang dari berbagai sumber. Tapi adanya sumber pendapatan yang belum masuk ke Kabupaten Kepahiang, sehingga seluruhnya belum bisa direalisasikan.
"Bagaimana kita mau melakukan pembayaran siltap kades ketika uangnya tidak tersedia. Karena itu pula kemungkinan adanya penundaan," jelas Hartono.
Artinya ketika siltap kades di akhir 2021 tidak dibayar Pemkab Kepahiang, di 2022 mendatang adanya rapel untuk siltap kades. "Soal pembayarannya di 2022 mendatang, apakah nantinya di rapel atau bagaimana itu mekanisme pembayarannya di BKD. Tapi untuk sekarang kita akan tetap berusaha supaya tidak ditunda. Kalau nanti memang tidak bisa dibayarkan, apa boleh buat dilakukan penundaan,’’ demikian Hartono.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: