HONDA

Bakal Ada Pengurangan Anggaran

Bakal Ada Pengurangan Anggaran

Evaluasi Mendagri Sudah Dikirim

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Jawaban atas evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Provinsi Bengkulu, kemarin telah disampaikan oleh Pemprov Bengkulu ke Kemendagri.

Ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti.

BACA JUGA: Sudah Layak, 445 Penerima PKH Mundur dan Dicoret

Ia menjelaskan, berkenaan dengan hasil evaluasi, meskipun ada pengurangan, namun semua telah dibicarakan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga clear.

“Ini tentu sudah ada persetujuan dari Banggar. Jadi jawaban dari evaluasi kita, ini sudah disampaikan ke Kemendagri, hari ini (kemarin,red). Yang perlu dikoreksi itu sudah kita koreksi,” kata Noni.

Dijelaskannya, rekomendasi Mendagri atas evaluasi APBD 2022 itu telah akan dibahas bersama Banggar DPRD Provinsi Bengkulu.

Di mana dari hasil evaluasi Mendagri, memang ada anggaran kegiatan direkomendasikan untuk dikurangi.

Misalnya, anggaran dana hibah tahun 2022 yang akan disalurkan.

Pasalnya, Mendagri menilai anggaran dana hibah itu harus benar-benar memiliki program yang jelas.

“Kemarin sudah kita bahas dengan DPRD. Jika nanti ada yang bertentangan dengan aturan, maka akan kita kembali ke aturan. Kegiatannya bukan dihapus, namun dikurangi saja. Sesuai dengan efesien, efektif, untuk mencapai dan menunjang tupoksi. Ada juga yang harus ditambah, untuk besarannya masih dihitung dengan tim,” ungkap Noni.

Mengingat agar tidak ada kegiatan yang tidak terbayarkan oleh pemerintah, apalagi jika menjelang tutup tahun anggaran.

Belum Dirinci

Sementara itu, berkenaan dengan besaran dari anggaran yang bakal dikurangi, ia belum menyebutkan secara rinci.

BACA JUGA: Atur Regulasi Tonase Angkutan

Pasalnya, masih dalam perhitungan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu.

“Prinsip DPRD Provinsi itu setuju, kalau memang tak sesuai dengan aturan. Kita perbaiki. Nanti setelah selesai, maka jawaban kita ini dikembalikan ke Kemendagri. Tapi prinsipnya perda sudah bisa diterapkan, dan nomor register dari pusat juga sudah ada,” tukasnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: