HONDA

Utang Pajak Restoran dan Tempat Hiburan Rp 1,7 Miliar

Utang Pajak Restoran dan Tempat Hiburan Rp 1,7 Miliar

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Sejumlah hotel, restoran dan tempat hiburan maupun lahan parkir diketahui masih banyak yang menunggak pajak. Hal ini pun diakui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Zainul Arif, SE.

Dikatakannya, ada total tunggakan pajak dari sektor hotel, restoran tempat hiburan dan parkir sudah 48 persen yang melakukan pelunasan. Sehingga masih ada tunggakan utang pajak sebesar Rp 1,7 miliar. “Saat ini masih dalam proses tahap penagihan,” ujar Zainul.

Ditambahkannya, penagihan akan dilakukan dengan cara persuasif  dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menagih  utang pajak itu. “Kami erharap pengusaha perhotelan dan tempat hiburan secepatnya melunaskan hutangnya karena hal ini sangat berpengaruh besar dengan PAD dan tentunya dengan pembangunan di Kota Bengkulu,” kata Zainul.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, S.Pt menjelaskan tahun lalu anggota DPRD Kota sudah pernah melakukan sidak bersama Bapenda ke pengusaha perhotelan tersebut. Hasil sidak tersebut didapati beberapa hotel yang langsung melakukan pelunasan, tentu ini merupakan satu pencapaian yang di inginkan.

Namun dari penagihan itu masih menyisakan beberapa pengusaha hotel yang tetap berhutang dan diberi toleransi karena dalam suasana pandemi Covid 19. “Kita harus menghormati proses kemanusiaan tentunya,” ujar Dedi.

Dedi juga menambahkan, untuk 2022 ini, DPRD Kota Bengkulu akan melakukan sidak kembali ke hotel-hotel yang masih memiliki tunggakan. Hal ini didasari salah satu sumber besar PAD Kota Bengkulu adalah dari usaha perhotelan. Masa pandemi juga sudah melandai dibarengi vaksinasi yang sudah 90 persen giat ekonomi pun mulai berjalan.

Bapenda dalam hal ini harus segera memberi surat peringatan kepada pengusaha perhotelan tersebut. “Apabila tetap membandel kita akan ada sanksi sosial, mempublikasi nama-nama hotel yang memiliki tunggakan, tentunya melalui pengkajian terlebih dahulu, agar menjadi pelajaran untuk yang lainnya,” tegas Dedi. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: