HONDA

DPR Sahkan RUU IKN Menjadi UU, Investor Incar Proyek Ibu Kota Negara Baru

DPR Sahkan RUU IKN Menjadi UU, Investor Incar Proyek Ibu Kota Negara Baru

 

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - RUU Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II komplek parlemen, Senayan, Jakarta kemarin (18/1). DPR melakukan pembahasan secara kilat, sehingga peraturan itu cepat disahkan. Dewan menyebut ada investor yang menginginkan proyek ibu kota baru.

Pembahasan RUU IKN sangat cepat. Tercatat Pansus RUU IKN baru dibentuk pada 7 Desember 2021 lalu. Setelah itu pansus membentuk panitia kerja (Panja), tim perumus (Timus), dan tim sinkronisasi (Timsin).

BACA JUGA: Sikap DPD Terkait Ibukota Negara Nusantara

Puncaknya pada Senin (17/1) lalu, pansus melakukan pembahasan yang dimulai pukul 10.00 sampai pukul 03.00 kemarin (18/1). Pansus hanya berhenti untuk makan dan salat saja.

Jadi, selama 17 jam pansus mengebut pembahasan sampai pengambilan keputusan. Pada dini hari itu, delapan fraksi sepakat dengan hasil pembahasan dan setuju RUU IKN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.

“Kami menolak, karena banyak masalah, baik dari sisi formil maupun materiil. Pembahasannya juga sangat singkat,” terang Suryadi Jaya Purnama, anggota pansus dari Fraksi PKS.

Akhirnya, hasil kesepakatan di pansus dibawa ke rapat paripurna. Dalam rapat itu, RUU IKN disahkan menjadi undang-undang. Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya membahas RUU itu bersama pemerintah dengan konsentrasi tinggi.

“Sebab, RUU itu perlu segera diundangkan,” terang dia dalam konferensi pers usai rapat paripurna kemarin.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mewanti-wanti pemerintah agar pemindahan ibu kota negara tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Agar tidak menjadi beban bagi APBN, maka harus dicarikan skema pembiayaan lain, bisa dari swasta atau investor.

Dalam Pasal 24 ayat 1 UU IKN dijelaskan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan bersumber dari anggaran APBN, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Gantikan Jakarta Nama Ibu Kota Negara Baru: Nusantara

Doli melanjutkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait pemindahan ibu kota negara. Menurutnya, sudah banyak yang bersedia untuk bekerjasama membangun IKN. “Tapi pertanyaannya cuma satu. Mereka meminta ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Oleh karena itu, 30 orang yang berada di pansus bekerja keras membahas RUU IKN. Pihaknya membuat jadwal ketat. Bahkan, pansus memanfaatkan masa reses untuk pembahasan RUU tersebut. Pansus tidak berhenti membahas, baik siang maupun malam. “Namun, kami selalu berpegang teguh agar UU ini memenuhi syarat formil dan materiil,” urainya.

Saat ditanya pembahasan RUU IKN yang super iklat itu berarti karena titipan investor? “Saya kira enggak. Jangankan berkomunikasi,” jawabnya saat ditanya Jawa Pos dalam konferensi pers kemarin. Menurut dia, pansus hanya berkomunikasi dengan pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan pemerintah dalam melakukan pembahasan. Pihaknya fokus melakukan pembahasan, sehingga bisa disahkan menjadi UU. Dia menegaskan, tidak ada pesanan atau titipan dari investor.

Doli menambahkan, UU IKN baru langkah awal. Butuh implementasi dan konsensus bersama untuk pemindahan ibu kota. Berbicara tentang pemindahan ibu kota negara berarti berbicara tentang visi Indonesia.

Sebab, pemindahan ibu kota akan melahirkan episentrum dan magnet baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dia berharap setelah pemindahan ibu kota negara, pertumbuhan ekonomi akan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, membangun ibu kota baru tidak bisa langsung jadi. Perlu ada perencanaan dan tahapan yang disiplin. “Kota ini akan disusun dengan rencana yang luar biasa dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknokratik,” ungkapnya.

Terkait hal yang bersifat teknis dan dinamis akan diatur dalam Rencana Induk IKN. Rencana induk sendiri akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Selanjutnya, perubahan terkait tmateri muatan rencana induk akan dikonsultasikan dengan DPR.

Menurut dia, terdapat delapan prinsip Rencana Induk IKN, yaitu mendesain sesuai kondisi alam, Bhinneka Tunggal Ika, terhubung, aktif, dan mudah diakses. Selanjutnya, rendah emisi karbon, tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua.

BACA JUGA: Gunakan Fasilitas Negara, Mantan Pimpinan Dewan Ini Berurusan dengan Polisi

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran pembangunan IKN masuk dalam anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). ‘’Untuk tahun 2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun masih belum dispesifikasi seluruhnya. Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN,’’ ujarnya, kemarin.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan dana program PEN tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun. Dana itu dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemberian bantuan sosial (bansos), dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Ani menjelaskan, pada tahap I pembangunan dan pemindahan IKN dimulai pada 2022-2024. Pada tahap itu, APBN bisa digunakan untuk sumber anggaran. Terlebih, perlu ada infrastruktur dasar dalam tahap awal IKN.

Namun, saat ini pandemi Covid-19 belum rampung. Sehingga, perlu ada fokus utama dalam pelaksanaannya. Pemerintah akan menyisir proyek mana saja dalam pembangunan IKN yang masuk spesifikasi pemulihan ekonomi sehingga konteks anggaran PEN tetap sebagai akselerasi pemulihan.

‘’Kita nanti bisa desain kebutuhan awal terutama pelaksanaan akses, infrastruktur bisa masuk dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2022,’’ kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Ani melanjutkan, pendanaan IKN tahun ini lebih banyak digelontorkan kepada Kementerian PUPR. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang memang sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.

‘’Kemarin dengan Pak Menteri PUPR dilihat dari alokasi anggaran yang sudah ada dan bagaimana kebutuhan yang lebih urgen untuk mulai momentum pembangunan di sana. Maka kita semua nanti akan lihat dalam konteks anggaran,’’ jelasnya.

Dia menegaskan, skema pendanaan IKN 2022-2024 akan difokuskan pada agenda prioritas. Untuk tahun 2023-2024, besaran anggaran IKN akan tetap melihat pada perkembangan Covid-19 dan Pemilu 2024 yang kemungkinan memakan porsi lebih banyak.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer Setelah 2023

Selain itu, anggaran IKN jangka pendek juga tetap mempertimbangkan normalisasi defisit APBN yang diamanatkan kembali ke arah 3 persen pada tahun 2023. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam KEM PPKF dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bersama Bappenas.

‘’Artinya dalam jangka pendek tahun 2022-2024 penanganan Covid-19, PEN, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada dalam APBN yang akan kami desain. Dan pada saat yang sama, defisit maksimal 3 persen mulai 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,’’ tutur Ani.

Sementara itu, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) Danis Hidayat Sumadilaga mengungkapkan, sejauh ini kerja-kerja satgas masih seputar melakukan penajaman dan pendetailan perencanaan IKN. “Jadi masih belum tahap pelaksanaan,” jelas Danis.

Satgas IKN sendiri dibentuk pada 15 November 2020 lalu oleh Menteri PUPR yang terdiri dari Satuan Pengarah, Perencana dan Pelaksana.

Terkait desain Ibu kota, Danis mengatakan, nantinya akan mengacu pada desain dari tim Urban Plus yang mengusung tema bertajuk Nagara Rimba Nusa yang telah memenangkan kompetisi desain ibukota negara yang digelar PUPR pada tahun 2019 lalu.

Danis mengungkapkan, belum ada rencana lebih jauh soal pembangunan infrastuktur IKN. “Sejauh ini kami masih menunggu perintah. Mudah-mudahan bisa segera dimulai,” jelas mantan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR itu. (lum/tau/dee/jawapos)

Poin-Poin Penting UU Ibu Kota Negara (IKN)

- Pasal 1 ayat 1 Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara

- Pasal 9 ayat 1 Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh kepala otorita dam dibantu oleh wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung presiden setelah berkonsultasi dengan DPR

- Pasal 10 ayat 1 Kepala Otorita Nusantara dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama

- Pasal 10 ayat 3 Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN dan wakilnya ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah undang-undang ini diundangkan.

- Pasal 24 ayat 1 Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan bersumber dari anggaran pendapat dan belanja negara (APBN), serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pasak 36 ayat 1 Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2022.

Sumber: UU IKN  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: