HONDA

Dorong Kejaksaan Banding Vonis Nihil Terpidana Asabri

Dorong Kejaksaan Banding Vonis Nihil Terpidana Asabri

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Menanggapi keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat yang memvonis nihil, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendorong pihak kejaksaan Agung  mendukung upaya banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya. "Keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan. Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum demi menegakan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini", tegas Sultan melalui pesan singkat pada Kamis (20/01). Menurutnya, keputusan pengadilan terhadap terdakwa Heru, harus diakui sangat melukai rasa keadilan publik. Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan, yang dapat diterima oleh logika hukum. Tapi keadilan lanjutnya, hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum. "Adalah penting bagi pihak Kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia. Jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini, diterima begitu saja", ungkap Sultan. Lebih lanjut, Sultan menerangkan bahwa keberanian moral kejaksaan agung yang mengusut pelaku kejahatan keuangan luar biasa dengan jumlah puluhan triliun ini harus dijawab dengan vonis pengadilan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum. Sepeti diketahui, bahwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM), Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) divonis pidana nihil. Hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun. Keputusan ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri. Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap. (rls/pkt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: