Ditipu Proyek Infrastruktur Telekomunikasi, Rugi Rp 250 Juta
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - BH (65), warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu mendatangi Polda Bengkulu, Kamis (27/1) guna melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:.TKI Asal BU di Malaysia Ilegal
Serta, YA sebagai Bendahara Perusahaan tersebut. Korban memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada perusahaan yang dipimpin oleh ketiga orang itu sebagai modal untuk perusahaan.
Dijanjikan perusahaan akan membangun proyek infrastruktur telekomunikasi yang dikerjakan di Provinsi Bengkulu.
Dengan kesepakatan bahwa uang modal yang diberikan korban akan dikembalikan setelah proyek selesai bersama dengan keuntungan dari modal tersebut.
Setelah tiga bulan berjalan dari penyerahan uang, diketahui bahwa proyek tersebut selesai dikerjakan oleh perusahaan. Namun modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh ketiganya tidak diberikan kepada korban.
"Perusahaan ini sebagai perusahaan mitra yang mengerjakan proyek infrastruktur telekomunikasi, saya sebagai pemodal. Setelah proyek selesai dikerjakan dan perusahaan ini sudah dapat keuntungan dari proyeknya, modal saya tidak dikembalikan bahkan fee dari modal pun juga tidak," sampai korban.
BACA JUGA: Hukuman Desi Ratnasari Dikurangi Dua Tahun
Dirinya menyebutkan pimpinan perusahaan yang dirinya menjadi pemodal tersebut tampak seperti menghindar dan tidak memberikan kejelasan atas uang yang telah dia tanamkan kepada perusahaan.
Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu, dan mengalami kerugian hingga melaporkan kejadian ke kepolisian. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: