HONDA

Temuan Komnas HAM, Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Lebih dari Satu

Temuan Komnas HAM, Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Lebih dari Satu

 

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga, korban tewas dari kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin lebih dari satu orang.

Informasi didapat setelah Komnas HAM melakukan penelusuran dari saksi dan korban yang mengetahui dugaan kepemilikan kerangkeng tersebut.

BACA JUGA: Temuan Migran Care: Indikasi Perbudakan di Rumdin Bupati Langkat

“Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa dan korban yang kehilangan nyawa ini lebih dari satu. Kami sudah mendalaminya informasi kami dapatkan dari berbagai pihak memang lebih dari dua, kematian tersebut ditimbulkan dari tindak kekerasan,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (30/1) dilansir dari jawapos.

Anam mengutarakan, masyarakat sekitar mengetahui kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi. Tetapi tidak dipungkiri, kerangkeng yang berbentuk sel penjara itu ilegal karena tidak berizin.

Mereka ke sana memang dengan berbagai latar belakang dan yang paling dominan adalah karena kasus narkoba. Masyarakat mengenal tempat itu untuk rehabilitasi,” ungkap Anam.

Terlebih tempat tersebut secara kasat mata dinilai tidak layak. Tak dipungkiri, orang-orang yang berada di dalam kerangkeng mendapat tindakan kekerasan secara sewenang-wenang.

“Kondisinya (kerangkeng atau sel tahanan) juga sangat parah secara fisik kasat mata bisa kita lihat semua, bagaimana kondisinya disana di dalam kerangkeng itu atau serupa tahanan,” cetus Anam.

Terpisah, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak kepolisian bisa mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK berharap kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya sosok Terbit Rencana di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Dua Kucing Himalaya Dicuri

“Polisi tidak boleh terpengaruh. Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang-undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin menyampaikan hal itu didasari temuan LPSK, di mana para mantan tahanan dan keluarga mengaku tidak mengalami hal yang merugikan dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana. Edwin sendiri memahami sikap dari para korban tersebut.

Dia mengatakan Terbit Rencana adalah ketua ormas, pengusaha, dan juga merupakan pejabat daerah di Langkat. Oleh karena itu, Terbit Rencana adalah orang kuat lokal di daerah Langkat, sehingga hal tersebut membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian.

Tetapi dari hasil penelusuran, lanjut Edwin, LPSK menemukan informasi dugaan telah adanya korban tewas dengan tanda-tanda luka di tubuhnya akibat ditahan di kerangkeng. Hal ini diharapkan menjadi bukti awal untuk mengusut adanya dugaan perbudakan modern tersebut.

“Informasi ini tentu masih perlu ditindak lanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” pungkas Edwin. (jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: