Dinilai Cacat Formil UU IKN Digugat ke MK
JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Gugatan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu diajukan oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang terdiri dari 66 orang dari berbagai lintas kalangan.
Mereka yang menggugat diantaranya mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Letjen TNI (Purn) Suharto, dan Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat. Ada juga mantan politikus PAN Agung Mozin dan mantan anggota DPD Marwan Batubara.
Marwan selaku Koordinator PNKN mengatakan, judicial review yang diajukan berupa gugatan formil. UU IKN dipandang sudah bermasalah sejak proses penyusunan. Misalnya, pembentukan UU IKN tidak disertai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Hal itu tercermin dari perubahan mata anggaran berbagai kebutuhannya.
Indikasi lain, terkait 13 norma makro yang pengaturannya akan ditindaklanjuti di level peraturan pemerintah. ’’Nanti diatur oleh pemerintah sendirian,’’ ujarnya di Gedung MK, Jakarta. Proses pembahasan UU IKN juga dinilai melanggar UU 12 tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Yang paling terlihat, kata Marwan, adalah minimnya partisipasi publik.
Terpisah, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah akan mengkaji keberatan yang disampaikan pemohon. Pemerintah akan memastikan isi materi gugatan tersebut. ’’(Perihal) cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa,’’ ujarnya dalam konferensi virtual di Gedung KPK. (far/bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: