HONDA

PNS PUPR Tertipu Kanit Tipikor Gadungan, Rp 21 Juta Melayang

PNS PUPR Tertipu Kanit Tipikor Gadungan, Rp 21 Juta Melayang

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Komplotan penipuan kembali beraksi, dengan modus, mencatut nama aparat penegak hukum (APH).

Kali ini, nama yang dicatut, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Mukomuko, Aipda. Ahmad Muhtadi, SH. BACA JUGA: Sembunyikan Sabu dalam Tas dan Pakaian, Ibu Muda Diamankan

Hasilnya, korban yang disasar mengklaim, telah kehilangan uang hingga Rp 21 juta.

Uang tersebut telah ditransfer, ke rekening milik pelaku.

Namun sayang, korban yang diketahui PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu berinisial So, tidak memilih melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Alasannya, malu jika diketahui banyak orang dan yakin, uang itu tidak akan kembali.

Mengenai adanya pencatutan itu, dibenarkan Kanit Tipikor Polres Mukomuko, Aipda. Ahmad Muhtadi, SH. Dan ia memastikan, nomor handphone (Hp) yang digunakan pelaku, bukan miliknya.

“Pelaku menelepon korban dengan menggunakan nomor Hp 0813 2902 1052. Sudah ada yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan saya, selaku Kanit Tipikor Polres Mukomuko. Itu bukan nomor Hp saya,” kata Muhtadi.

Kejadian itu diketahuinya, setelah So menghubungi dirinya.

Di mana So menanyakan hal yang dirinya sendiri tidak ketahui.

Hingga akhirnya terungkap, So sudah menjadi korban penipuan.

“Sebelumnya dia tidak menyampaikan jika sudah menjadi korban penipuan. Setelah beberapa saat, baru korban ini mengaku kalau dia telah kena tipu oleh pelaku yang mengaku nama saya,” sampainya. BACA JUGA: Penutup Drainase Banyak Hilang, Ulah Siapa?

Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang. Sehingga tidak ada korban penipuan berikutnya.

Terlebih lagi dengan modus mencatut nama aparat penegak hukum.

“Kalau ada yang mengaku – ngaku sebagai aparat penegak hukum, mohon segera laporkan.

Untuk kita tindaklanjuti. Supaya kejadian seperti itu tidak terulang,” tandasnya.

Terpisah, dihubungi melalui sambungan telepon, So menceritakan kejadian itu dialaminya sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (3/2).

Ia mengaku langsung percaya, lantaran sebelumnya kenal dengan Muhtadi sudah sejak tahun 2013.  

Sempat Curiga

Di mana berawal, dirinya kerap ditugaskan melakukan pengawasan pekerjaan Dinas PUPR Provinsi di Kabupaten Mukomuko.

Penelepon yang mencatut Muhtadi mengatakan, ada kegiatan lelang barang elektronik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penelepon mengaku, bisa mengkondisikan untuk mendapatkan barang tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mengirim nomor Hp yang diklaimnya adalah ketua panitia lelang di Kejati Bengkulu.

Tidak hanya itu, penelpon pun mengklaim, akan mendapatkan keuntungan jika mengambil lelang tersebut.

Untungnya akan dibagi bersama. Apalagi sudah ada toko elektronik di Mukomuko, yang siap menampung atau membeli sejumlah barang elektronik, yang hendak dilelang Kejati.

“Memang sempat curiga, karena di logat suaranya. Tapi ya sudah, akhirnya tetap percaya.

Saya pun sempat menghubungi 2 nomor Hp yang dikirimnya, untuk memastikan. Dan semuanya membenarkan,” cerita korban.

Penelepon pun menyebut, butuh dana Rp 50 juta untuk bisa mendapatkan sejumlah barang elektronik yang dilelang.

Ia pun menyanggupi dan untuk uang awal, ia pun mentransfer Rp 21 juta ke rekening BNI yang diberikan penelepon. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: