Vaksin sebagai Syarat Nyoblos Pilkades, juga Diikuti Lebong
TUBEI, rakyatbengkulu.com - Setelah Seluma, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong juga akan memberlakukan vaksinasi Covid-1 sebagai syarat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini.
Tak jauh berbeda, nantinya dalam aturan, warga yang belum divaksin tidak bisa memberikan hak suaranya dalam Pilkades serentak.
BACA JUGA: Bisa Nyoblos Pilkades Kalau Sudah Divaksin
Adapun teknis pelaksanaan Pilkades, saat ini masih menunggu instruksi pusat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Hartoni, SP, M.Si mengatakan, kebijakan itu ditempuh Pemkab Lebong karena melihat rata - rata daerah di Provinsi Bengkulu menerapkan wajib vaksin dalam pelaksanaan Pilkades.
''Mengingat tujuannya baik, tidak ada salahnya diterapkan juga di Lebong,'' kata Hartoni.
Wajib vaksin bagi mata pilih dalam Pilkades itu sejalan dengan aturan protokol kesehatan yang harus dikedepankan dalam pelaksanaan Pilkades serentak.
Namun kepastian wajib vaksin bagi mata pilih Pilkades itu tetap menunggu keputusan bupati. ''Mudah - mudahan disetujui,'' tukas Hartoni.
Selain itu, dalam pelaksanaan Pilkades setiap panitia wajib menyiapkan fasilitas protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer.
BACA JUGA: Ada Perbup Cakades dan Pemilih Wajib Vaksin, Nada Protes pun Bermunculan
Termasuk cek suhu tubuh serta menyiapkan masker sebagai antisipasi bagi calon pemilih yang tidak membawa masker.
''Kami harap masyarakat dapat memaklumi rencana kebijakan ini demi tujuan bersama memutus mata rantai Covid-19 di Lebong,'' demikian Hartoni. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: