Pemkot Bengkulu Sebut KM Tiga Putra Hanya Punya Izin Usaha

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi --Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Peristiwa tenggelamnya kapal wisata KM Tiga Putra di perairan Pantai Malabero menyisakan duka dan sekaligus membuka borok perizinan sektor pariwisata laut di Kota Bengkulu.
Kapal yang mengangkut lebih dari 100 penumpang tersebut ternyata hanya mengantongi izin usaha, tanpa kejelasan terkait izin operasional kelautan dari otoritas pelabuhan.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengonfirmasi bahwa kapal tersebut belum sepenuhnya legal secara administratif untuk mengangkut wisatawan dalam skala besar seperti yang terjadi saat insiden.
"Ya izinnya baru izin usaha, belum pada posisi apakah terdaftar kontribusi pajak atau usaha daerah, masih usaha manual," kata Dedy dikutip Antaranews.com.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pemkot, Usut Dugaan Korupsi PAD Mega Mall
Tak hanya soal legalitas, kapal Tiga Putera juga belum diketahui apakah sudah memiliki izin kelayakan pelayaran dan keselamatan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Ini menjadi catatan serius bagi pemerintah kota untuk menata ulang sistem perizinan wisata laut yang selama ini longgar dan minim pengawasan.
Tragedi ini menjadi cambuk keras bagi Pemkot Bengkulu untuk memperbaiki regulasi wisata laut.
“Akan dibuat regulasi secara khusus untuk kapal tujuan ke Pulau Tikus termasuk izin operasional dari KSOP, jangan sampai ini terulang,” ujar Dedy.
BACA JUGA:Pendukung Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat Gelar Aksi Demo Kelima di Bawaslu Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat Siap Hadapi Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan di MK
Selama ini, kapal wisata tersebut juga belum tercatat sebagai penyumbang retribusi resmi kepada Pemkot Bengkulu.
Artinya, di samping lemah secara legalitas, kontribusinya terhadap daerah pun nihil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: