Atribut Pakaian Jadi Pertimbangan Penilaian Kinerja Pejabat
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Desember 2021 lalu, mulai diterapkan penggunaan atribut pakaian untuk pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sekdaprov Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan kedisiplinan pemakaian atribut pakaian ini harus dipatuhi. BACA JUGA: Berantas Pungli Perlu Komitmen
Mengingat hal ini, termuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Nomor : 025/1484/B.5/2021 tentang Penerapan dan Jadwal Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Korpri.
Terkait ini, pihaknya akan mengevaluasi berkenaan dari kepatuhan dan disiplin para pejabat Pemprov untuk aturan pakaian tersebut.
"Hal ini termasuk dalam penilaian kinerja. Tidak taat terhadap aturan, di dalam penilaian kinerja itukan ada ketaatan kepatuhan terhadap instruksi dan perintah dari atasan," jelas Hamka.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pejabat Pemprov Bengkulu agar dapat menindaklanjutinya dalam penggunaan pakaian seragam.
Tak hanya untuk pakaian Pramuka, namun juga setiap tanggal 17 nanti diharuskan mengenakan pakai Korpri.
Dengan menimbang, untuk Pakaian Seragam Pramuka digunakan pada tanggal 14 setiap bulannya.
Dengan ketentuan dalam hal tanggal 14 jatuh pada hari libur, maka digunakan pada hari kerja berikutnya 2.
Pakaian Pramuka digunakan oleh Pejabat Struktural, Eselon I, II, Ill dan IV 1.
Hal yang sama juga berlaku untuk pakaian Korpri, di mana pakaian Korpri digunakan pada tanggal 17 setiap bulannya.
Serta Pakaian Korpri digunakan setiap upacara Hari Besar Nasional, rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. BACA JUGA: Setengah Jam Menegangkan, Suami Bacok Istri Dipicu Cemburu
"Penertiban atribut, dari minggu ketiga instruksi itu kita sudah lakukan. Kita lakukan razia, ini bukan soal Pramuka nya.
Tapi ini tentang kita menghargai setiap yang dikeluarkan Pak Gubernur.
Jadi Pak Gubernur menilai bahwa tanggal 14 itu hari lahirnya Pramuka, diminta eselon I hingga IV harus memakai baju Pramuka dan atributnya. Dan 17 pakai Korpri," imbuhnya.
Sementara itu, berkenaan dengan perjanjian kinerja, saat ini Pemprov Bengkulu terus melakukan pembaruan kinerja bagi setiap ASN.
Misalnya, Selasa (15/2) dalam Apel Pagi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Hamka menegaskan, agar setiap ASN Provinsi Bengkulu harus mengetahui dan mengerti visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Termasuk untuk para Pejabat Eselon dapat mengetahui ke mana arah tujuan dari target yang diberikan untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.
"Jangan sampai kita tidak mengetahui visi dan misi gubernur. Ibarat berlayar, kita tidak tahu arah dan tujuan kita.
Karena hal itu adalah sebuah prinsip di mana di dalam visi dan misi itu terdapat program dan cita-cita besar gubernur untuk membangun provinsi yang kita cintai ini," tegas Hamka. BACA JUGA; Penembak Ikan Tenggelam di Air Terjun, Ditemukan Tak Bernyawa
Dijelaskannya, tujuan pihaknya menerapkan perjanjian kinerja ini.
Agar bisa menyamakan persepsi dalam mencapai target yang telah diberikan dalam mewujudkan dan mensukseskan visi dan misi gubernur Bengkulu.
Jika perjanjian kinerja ini tidak tercapai dan tidak dilaksanakan dengan baik, maka secara otomatis target kinerja termasuk dirinya sebagai Sekda Provinsi tidak tercapai. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: